Advertisement

VIDEO PENGHINAAN : Mantan Cabup Kulonprogo Geram Dicemarkan Nama Baiknya

Rabu, 20 Mei 2015 - 12:40 WIB
Mediani Dyah Natalia
VIDEO PENGHINAAN : Mantan Cabup Kulonprogo Geram Dicemarkan Nama Baiknya

Advertisement

Video penghinaan beredar di situs jejaring sosial.

Harianjogja.com, KULONPROGO– Sebuah video berisi foto slide mantan calon Bupati Kulonprogo, Suprapto, bertuliskan kata-kata yang dianggap mengandung unsur penghinaan menyebar di situs media sosial Youtube. Atas persoalan itu, PBY, 40, warga Derwolo, Pengasih dilaporkan ke Polres Kulonprogo dengan laporan pencemaran nama baik.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo Ricky Boy Sialagan membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, Suprapto melaporkan masalah yang menimpanya pada, Senin (18/5/2015). Dalam aduannya, Suprapto turut menyerahkan barang bukti berupa softcopy video yang dimaksud.

“Kami masih mendalami dan menyelidiki persoalan tersebut,” ujar Ricky kepada wartawan, Selasa (19/5/2015).

Dalam laporannya, Suprapto mengaku, dicemarkan nama baiknya dalam video yang diunggah. Ada dua video yang diunggah dan menampilkan slide foto tentang dirinya disertai sejumlah tulisan. Salah satu video menuliskan, Waspadalah terhadap orang ini calon bupati gagal, penipu, perampas yang berkedok pendidikan langsung kerja dengan membuka UGAMA, GAMA, ASMI, IKMIII, ABAKOM, Golden Ways.

Ricky mengatakan, barang bukti softcopy sudah sampai ke tangan polisi. Pengecekan video tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik. Namun, saat ini pihak terlapor belum dipanggil dan dimintai keterangan.

“Kami belum memeriksa terlapor karena masih harus mendalami kasus ini,” kata Ricky.

Sesuai laporan yang disampaikan, kasus tersebut akan mengacu pada  undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Kapolres Kulonprogo AKBP Yulianto menegaskan, Polres siap untuk mengungkap kasus itu. Apabila diperlukan, akan meminta bantuan ke Polda DIY untuk mengungkap kasus tersebut.

Yulianto menambahkan, pemeriksaan penyidik masih fokus pada pemeriksaan pelapor, yakni Suprapto. Nantinya, penyidik akan memanggil saksi-saksi yang diajukan pelapor. Dia mengatakan, jika pemeriksaan setidaknya terhadap dua saksi selesai, selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor.

“Pemanggilan pelapor, kami harap dapat dilakukan minggu depan,” jelas Yulianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement