Advertisement

KASUS HIBAH PERSIBA : Bupati Bantul Datang, Hakim Mendadak Melunak

Kamis, 28 Mei 2015 - 19:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KASUS HIBAH PERSIBA : Bupati Bantul Datang, Hakim Mendadak Melunak HarianJogja/Gigih M. HanafiBupati Bantul, Sri Suryawidati saat di persidangan menjadi saksi kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Rabu (27 - 5). Bupati bertindak sebagai saksi atas terdakwa Maryani serta Dahono mantan bendahara Persiba pada kasus korupsi yang merugikan negara Rp12,5 miliar.

Advertisement

Kasus hibah Persiba akhirnya berhasil mendatangkan Bupati Bantul, Sri Suryawidati.

Harianjogja.com, JOGJA-Bupati Bantul Sri Suryawidati akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Rp12,5 miliar yang melibatkan
terdakwa Maryani, Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri dan Dahono, mantan bendahara Persiba, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (27/5/2015).

Advertisement

Dari pantauan di lapangan, Ketua Majelis Hakim Barita Saragih justru melunak saat memimpin persidangan. Dia lebih banyak diam dan berbicara dengan hati-hati saat bertanya kepada saksi. Tidak seperti biasanya dalam persidangan sebelumnya Barita terlihat tegas dan mengejar jawaban saksi lainnya.

Di tengah persidangan, puluhan satgas partai politik terbesar di Bantul juga ikut masuk dan memenuhi
ruang sidang. Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut menanyakan seputar mekanisme pencairan dan pengawasan dana hibah 2011.

Ida yang hadir dengan mengenakan kerudung berwarna coklat, atasan hitam bermotif kembang dengan warna senada kerudung, serta celana kain hitam lebih sering menjawab pertanyaan hakim dengan pernyataan tidak ingat atau lupa. Ia hanya menjelaskan total dana hibah untuk KONI Bantul sebesar Rp13,5 miliar dan Rp12,5 miliar dialirkan ke Persiba.

"Saya sebagai Bupati hanya menandatangani dan pertanggungjawaban melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam hal ini Kantor Pemuda dan Olahraga," tuturnya.

Demikian pula saat hakim bertanya perihal dana hibah yang digunakan untuk membayar pinjaman. Istri dari Idham Samawi itu mengaku tidak tahu menahu soal teknis penggunaan dana hibah. Ia berdalih, sistemnya sudah otomatis ditangani SKPD.

"Saya tidak tahu, tidak pernah mengikuti, dan ikut campur, saya tidak pernah liat proposalnya," jelasnya.

Jawaban tidak ingat dan lupa kembali meluncur dari bibir Bupati Bantul saat hakim bertanya apakah
bupati mengeluarkan surat perintah terkait pengembalian dana hibah yang sudah diaudit oleh Inspektorat Daerah.

"Saya tidak ingat kapan buat suratnya, tetapi kalau misalnya saya yang buat pasti sudah ditindaklanjuti Inspektorat," kata Ida.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismaya Hera Wardanie ikut melontarkan pertanyaan kepada Bupati Bantul perihal dasar aturan yang digunakan sebagai pedoman penggunaan hibah. Ismaya menanyakan apakah Perbup Nomor 6c Tahun 2008 tentang Pengelolaan di Bidang Keolahragaan atau Perda Nomor 1 Tahun 2011 mengenai hibah secara umum yang dipakai Bupati.

Seperti yang diketahui, jika mengacu pada Perbup maka Bupati yang bertanggungjawab, sementara berdasarkan Perda penanggungjawab di tangan SKPD. Jawaban Ida cukup mengejutkan.

"Pakai Perbup 6c," ujarnya. Pertanyaan JPU sempat diulangi Barita dan jawaban yang diperoleh tetap sama.

"Bisa jadi jawaban Bupati ini sudah masuk pendapat, lebih baik dihadirkan saksi ahli saja untuk menjawabnya, karena Bupati hanya menjawab fakta saja bukan pendapat," tukas Barita.

Sementara Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) yang ikut memantau jalannya persidangan melihat indikasi keterlibatan Bupati Bantul Sri Suryawidati dalam kasus korupsi dana hibah Persiba.

"Mestinya bupati lakukan pengawasan, tapi ternyata saksi ida sebut tdk lakukan pengawasan," ujar Tri
Wahyu, koordinator GAKY.

Dijabarkannya, selama persidangan juga terlihat Ketua Majelis Hakim Barita Saragih berbeda dari biasanya yang tampil dengan tegas. Kali ini, ungkapnya, Barita seperti kurang independen dan progresif.

"Salah satunya yang terlihat kurang independen dengan menyebut Ida dengan Ibu Bupati, seharusnya sesuai kode etik dipanggil dengan sebutan saksi, ini problem kode etik hakim," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 39 minutes ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya

News
| Sabtu, 20 April 2024, 06:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement