PLN Siapkan PPA 30 Tahun untuk Serap Listrik Proyek PSEL
PLN menyiapkan kontrak jual beli listrik hingga 30 tahun untuk proyek PSEL guna menarik investasi dan mempercepat transisi energi.
HarianJogja/Gigih M. Hanafi Bupati Bantul, Sri Suryawidati saat di persidangan menjadi saksi kasus korupsi dana hibah Persiba Bantul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Rabu (27/5). Bupati bertindak sebagai saksi atas terdakwa Maryani serta Dahono mantan bendahara Persiba pada kasus korupsi yang merugikan negara Rp12,5 miliar.
Kasus hibah Persiba akhirnya berhasil mendatangkan Bupati Bantul, Sri Suryawidati.
Harianjogja.com, JOGJA-Bupati Bantul Sri Suryawidati akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Rp12,5 miliar yang melibatkan
terdakwa Maryani, Direktur PT Aulia Trijaya Mandiri dan Dahono, mantan bendahara Persiba, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (27/5/2015).
Dari pantauan di lapangan, Ketua Majelis Hakim Barita Saragih justru melunak saat memimpin persidangan. Dia lebih banyak diam dan berbicara dengan hati-hati saat bertanya kepada saksi. Tidak seperti biasanya dalam persidangan sebelumnya Barita terlihat tegas dan mengejar jawaban saksi lainnya.
Di tengah persidangan, puluhan satgas partai politik terbesar di Bantul juga ikut masuk dan memenuhi
ruang sidang. Sidang yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut menanyakan seputar mekanisme pencairan dan pengawasan dana hibah 2011.
Ida yang hadir dengan mengenakan kerudung berwarna coklat, atasan hitam bermotif kembang dengan warna senada kerudung, serta celana kain hitam lebih sering menjawab pertanyaan hakim dengan pernyataan tidak ingat atau lupa. Ia hanya menjelaskan total dana hibah untuk KONI Bantul sebesar Rp13,5 miliar dan Rp12,5 miliar dialirkan ke Persiba.
"Saya sebagai Bupati hanya menandatangani dan pertanggungjawaban melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam hal ini Kantor Pemuda dan Olahraga," tuturnya.
Demikian pula saat hakim bertanya perihal dana hibah yang digunakan untuk membayar pinjaman. Istri dari Idham Samawi itu mengaku tidak tahu menahu soal teknis penggunaan dana hibah. Ia berdalih, sistemnya sudah otomatis ditangani SKPD.
"Saya tidak tahu, tidak pernah mengikuti, dan ikut campur, saya tidak pernah liat proposalnya," jelasnya.
Jawaban tidak ingat dan lupa kembali meluncur dari bibir Bupati Bantul saat hakim bertanya apakah
bupati mengeluarkan surat perintah terkait pengembalian dana hibah yang sudah diaudit oleh Inspektorat Daerah.
"Saya tidak ingat kapan buat suratnya, tetapi kalau misalnya saya yang buat pasti sudah ditindaklanjuti Inspektorat," kata Ida.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismaya Hera Wardanie ikut melontarkan pertanyaan kepada Bupati Bantul perihal dasar aturan yang digunakan sebagai pedoman penggunaan hibah. Ismaya menanyakan apakah Perbup Nomor 6c Tahun 2008 tentang Pengelolaan di Bidang Keolahragaan atau Perda Nomor 1 Tahun 2011 mengenai hibah secara umum yang dipakai Bupati.
Seperti yang diketahui, jika mengacu pada Perbup maka Bupati yang bertanggungjawab, sementara berdasarkan Perda penanggungjawab di tangan SKPD. Jawaban Ida cukup mengejutkan.
"Pakai Perbup 6c," ujarnya. Pertanyaan JPU sempat diulangi Barita dan jawaban yang diperoleh tetap sama.
"Bisa jadi jawaban Bupati ini sudah masuk pendapat, lebih baik dihadirkan saksi ahli saja untuk menjawabnya, karena Bupati hanya menjawab fakta saja bukan pendapat," tukas Barita.
Sementara Gerakan Anti Korupsi Yogyakarta (GAKY) yang ikut memantau jalannya persidangan melihat indikasi keterlibatan Bupati Bantul Sri Suryawidati dalam kasus korupsi dana hibah Persiba.
"Mestinya bupati lakukan pengawasan, tapi ternyata saksi ida sebut tdk lakukan pengawasan," ujar Tri
Wahyu, koordinator GAKY.
Dijabarkannya, selama persidangan juga terlihat Ketua Majelis Hakim Barita Saragih berbeda dari biasanya yang tampil dengan tegas. Kali ini, ungkapnya, Barita seperti kurang independen dan progresif.
"Salah satunya yang terlihat kurang independen dengan menyebut Ida dengan Ibu Bupati, seharusnya sesuai kode etik dipanggil dengan sebutan saksi, ini problem kode etik hakim," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN menyiapkan kontrak jual beli listrik hingga 30 tahun untuk proyek PSEL guna menarik investasi dan mempercepat transisi energi.
Bantul menargetkan angka kemiskinan turun di bawah 10 persen pada 2026. Sebanyak 103 program disiapkan dengan dukungan pembaruan DTSEN.
Korlantas Polri dan Jasa Marga memperkuat pengawasan kendaraan ODOL melalui integrasi ETLE, RFID, dan WIM menjelang penerapan Zero ODOL awal 2027.
WMO memprediksi El Nino menguat pada Agustus-Oktober 2026 dan berpotensi memicu suhu di atas normal, kekeringan, banjir, serta kebakaran hutan.
BPS mencatat harga beras Juli 2026 naik di seluruh rantai distribusi. Beras premium di tingkat penggilingan melonjak 10,22 persen secara tahunan.
Kemarau membuat debit air sumur di Kokap, Kulonprogo menurun. Warga yang menggelar hajatan khitanan terpaksa meminta bantuan droping air.