Advertisement

PENCURIAN SLEMAN : Begini Kronologi Perampokan di Sekip

Sunartono
Senin, 01 Juni 2015 - 12:35 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENCURIAN SLEMAN : Begini Kronologi Perampokan di Sekip

Advertisement

Pencurian Sleman berhasil digagalkan berkat bantuan sejumlah orang.

Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang mantan narapidana kembali berulah. Gagal membobol rumah warga di Sekip, Sinduadi, Mlati, Sleman, Sabtu (30/5/2015) dinihari, pelaku sempat memukul pemilik rumah dengan tongkat besi. Pelaku berhasil ditangkap keluarga korban dan sejumlah warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Advertisement

Peristiwa bermula saat pemilik rumah, Arif Hitagani, 52, tengah memperbaiki printer di dalam rumah. Tak berapa lama ia mencurigai seseorang yang nekat memanjat pagar bagian depan rumah korban dan berhasil masuk ke halaman di waktu dinihari. Korban yang curiga pun keluar dari rumah dengan menanyakan maksud kedatangan tersangka.

Meski demikian tersangka justru berlagak seperti pahlawan dengan mengaku sedang mencari orang tak dikenal yang masuk ke dalam rumah korban. Selain itu tersangka diketahui mengaku dengan identitas palsu bernama Gatot. Melihat tersangka yang membawa tongkat besi, korban berusaha memegangi tangan kiri tersangka.

"Korban lalu memanggil anaknya bernama Patria [19 tahun] yang berada di dalam rumah. Dengan maksud konfirmasi apakah ada yang mengenal," ujarnya.

Panit Reskrim Polsek Mlati Aiptu Darban menambahkan putra korban bersama sejumlah temannya yang berkunjung pun keluar dari rumah. Melihat hal tersebut tersangka justru panik. Ia berusaha melepaskan tangannya yang dipegang oleh korban. Bahkan terus mengayun-ayunkan tongkat besi tersebut dengan berusaha memukul. Korban yang terkena pukulan menderita luka sobek di bagian pelipis dan bagian belakang telinga.

"Setelah bisa lepas dari pegangan. Korban berusaha kabur dengan melompat pagar tapi kemudian berhasil ditangkap karena kebetulan ada beberapa tamu teman dari putra korban," tegasnya.

Tersangka adalah Armiadi Ruli Prihantoro, 30, warga Siwit, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. Dia dijerat dengan Pasal 363 jo 53 dan atau 351 KUHP tentang peercobaan pencurian atau penganiayaan. Barang bukti berupa sebuah tongkat besi yang digunakan untuk menganiaya korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Korban Luka di UEA Tembus 217, WN Rusia Ikut Terdampak

Korban Luka di UEA Tembus 217, WN Rusia Ikut Terdampak

News
| Minggu, 05 April 2026, 04:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement