Advertisement
ADOPSI ANAK : Ingin Adopsi Anak dari Dinsos DIY, Ini Syaratnya

Advertisement
Adopsi anak dari Dinsos DIY tidak mudah karena harus memenuhi syarat yang ditetapkan
Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Sosial DIY merekomendasikan sebanyak 26 anak untuk diadopsi melalui Pengadilan Negeri (PN). Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengadopsi.
Advertisement
Kepala Dinas Sosial DIY, Untung Sukaryadi menyebutkan tidak mudah untuk mengadopsi anak. Butuh persyaratan yang rumit, mulai dari syarat administrasi dan syarat kelayakan calon orangtua asuh.
Calon orangtua asuh berumur minimal 30 tahun dan maksimal 54 tahun, belum memiliki anak selama lima tahun pernikahan, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, berkelakuan baik serta mendapat persetujuan dari pihak keluarga orangtua asuh.
Selanjutnya, Dinas Sosial melakukan verifikasi sampai pengecekan ke rumah calon orangtua asuh untuk membuktikan kondisi ekonomi serta lingkungan tempat calon orangtua asuh.
"Setelah itu ada tahap percobaan selama enam bulan sebelum diajukan ke pengadilan," papar Untung, Sabtu (13/6/2015).
Untung menegaskan surat perjanjian adopsi yang diketahui Dinas Sosial dan pengadilan menjadi dasar hukum jika terjadi persoalan yang melanggar hak-hak anak. Untung mengaku selama ini hanya bisa memantau anak adopsi yang terdaftar melalui instansinya. "Diluar itu kami tidak bertanggung jawab," katanya.
Untung menambahkan, sebenarnya adopsi saat ini sudah tidak ada lagi kecuali anak terlantar, atau anak yang kondisi ibunya menderita penyakit baik jasmani maupun rohani, karena sudah ada peraturan Kementrian Sosial (Kemensos). Selain itu pemerintah juga sudah menyediakan berbagai program jaminan kesehatan, kemiskinan dan pendidikan.
Persoalan adopsi anak mencuat setelah terjadi kasus pembunuhan Angeline, 8, di Denpasar, Bali, beberapa waktu. Bocah malang yang dilaporkan hilang itu diduga kuat dibunuh oleh orang terdekat Angeline.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengatakan ada prosedur adopsi yang dilanggar oleh orangtua asuh Angeline. "Itu tidak ada perjanjian hitam diatas putih dari orangtua asuh," kata Hemas, Kamis (11/6)
Isteri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono itu selama ini dikenal giat memperjuangkan pendidikan, kesehatan perempuan dan Anak. Melalui lembaga DPD, Hemas akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus Angeline.
Hemas mengatakan orangtua asuh maupun orangtua kandung memiliki tanggungjawab untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak. Dalam kasus orangtua yang tidak mampu membayar persalinan, Hemas meminta pihak rumah sakit tidak sembarangan menyerahkan anak, "Adopsi anak harus jelas, perlu ada kepastian hukum," tegas Hemas.
Hemas juga meminta dalam proses adopsi anak, pihak pihak orangtua asuh harus benar-benar memahami anak sehingga anak bisa terlindungi hak-haknya. Demikian pihak panti dan Pemda DIY harus memantau perkembangan anak tiap bulannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Per 1 Desember 2023, Akses Penumpang KA Bandara YIA di Stasiun Tugu Pindah ke Sisi Barat
- 883 Ribu Kendaraan Diperkirakan Masuk Jogja di Libur Nataru, Ini Langkah Dishub DIY
- Modus Korupsi Kasir BUKP di Bantul: Tak Setorkan Angsuran Nasabah hingga Membuat Bank dalam Bank
- Berharap Wisata Jogja di Akhir Tahun Tak Terdampak Hirup Pikuk Kampanye
- Simak Daftar Caleg DPRD DIY 1 untuk Pemilu 2024
Advertisement
Advertisement