Advertisement

CPNS DIY : Awas, CPNS Mundur Kena Denda Rp55 Juta

Ujang Hasanudin
Senin, 15 Juni 2015 - 04:40 WIB
Nina Atmasari
CPNS DIY : Awas, CPNS Mundur Kena Denda Rp55 Juta Pegawai Pemerintah Kabupaten Madiun menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi Pegawai negeri sipil (PNS) di ruang pertemuan kantor pemkab setempat, Selasa (17/3/2015). Pemkab Madiun, Jawa Timur dalam kesempatan itu menyerahkan SK pengangkatan PNS kepada 195 orang CPNS formasi 2014. (JIBI/Solopos/Antara - Siswowidodo)

Advertisement

CPNS DIY yang mundur akan dikenai denda hingga Rp55 juta

Harianjogja.com, JOGJA-Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berpikir ulang untuk daftar lebih dari satu lembaga pemerintah. Sebab, jika nantinya CPNS yang telah diterima, namun mengundurkan diri akan terkena denda Rp55 juta.

Advertisement

Denda CPNS yang mengundurkan diri ini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dalam rancangan peraturan daerah perubahan Perda Nomor Nomor 4/2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS). Raperda itu ditargetkan selesai dalam dua pekan ke depan

Ketua Badan Pembentukan Perda, DPRD DIY, Zuhrif Hudaya mengatakan raperda yang mengatur denda CPNS yang mengundurkan diri itu merupakan usulan dari Pemda DIY. Menurutnya, Pemda DIY sampai saat ini belum memiliki payung hukum pungutan denda CPNS yang mundur karena diterima di instansi lain.

"Kalau belum ada payung hukum pungutan denda rawan menjadi temuan," kata Zuhrif saat dihubungi Minggu (14/6/2015).

Zuhrif mengatakan adanya perda yang mengatur denda CPNS mundur juga untuk memberikan kepastian hukum agar CPNS tidak menyepelekan. Sebab, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, penerimaan CPNS memerlukan biaya yang tidak sedikit, sehingga jika yang sudah diterima CPNS mengundurkan diri, negara dirugikan.

Kepala Bagian Humas Pemda DIY, Iswanto mengatakan, tahun lalu yang sudah ada dua CPNS Pemda DIY yang mengundurkan diri karena diterima di instansi lain pemerintah. Akibatnya, Pemda DIY yang kekurangan formasi pegawai harus menunggu formasi CPNS tahun depan.

"CPNS mundur itu merepotakan. Sampai sekarang dua formasi di Pemda DIY masih kosong," kata Iswanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060

News
| Jum'at, 01 Desember 2023, 09:57 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement