Advertisement
CPNS DIY : Awas, CPNS Mundur Kena Denda Rp55 Juta
Advertisement
CPNS DIY yang mundur akan dikenai denda hingga Rp55 juta
Harianjogja.com, JOGJA-Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berpikir ulang untuk daftar lebih dari satu lembaga pemerintah. Sebab, jika nantinya CPNS yang telah diterima, namun mengundurkan diri akan terkena denda Rp55 juta.
Advertisement
Denda CPNS yang mengundurkan diri ini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY dalam rancangan peraturan daerah perubahan Perda Nomor Nomor 4/2014 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPADS). Raperda itu ditargetkan selesai dalam dua pekan ke depan
Ketua Badan Pembentukan Perda, DPRD DIY, Zuhrif Hudaya mengatakan raperda yang mengatur denda CPNS yang mengundurkan diri itu merupakan usulan dari Pemda DIY. Menurutnya, Pemda DIY sampai saat ini belum memiliki payung hukum pungutan denda CPNS yang mundur karena diterima di instansi lain.
"Kalau belum ada payung hukum pungutan denda rawan menjadi temuan," kata Zuhrif saat dihubungi Minggu (14/6/2015).
Zuhrif mengatakan adanya perda yang mengatur denda CPNS mundur juga untuk memberikan kepastian hukum agar CPNS tidak menyepelekan. Sebab, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, penerimaan CPNS memerlukan biaya yang tidak sedikit, sehingga jika yang sudah diterima CPNS mengundurkan diri, negara dirugikan.
Kepala Bagian Humas Pemda DIY, Iswanto mengatakan, tahun lalu yang sudah ada dua CPNS Pemda DIY yang mengundurkan diri karena diterima di instansi lain pemerintah. Akibatnya, Pemda DIY yang kekurangan formasi pegawai harus menunggu formasi CPNS tahun depan.
"CPNS mundur itu merepotakan. Sampai sekarang dua formasi di Pemda DIY masih kosong," kata Iswanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dua Jenazah Nelayan Indonesia Hilang di Portugal Ditemukan
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Wisatawan Jogja Diimbau Parkir Resmi Hindari Tarif Nuthuk
- Kerja Sama Sampah Gunungkidul dengan Kota Jogja Terancam Batal
- Tak Kenal Usia, 31 Santri Lansia Ponpes Sabilun Najah Diwisuda
- Akses Jembatan Bambu, Wisata Srikeminut Bantul Dibuka Lagi
- IGD Tetap 24 Jam, Ini Jadwal Lengkap RSPS Bantul Saat Libur Nataru
Advertisement
Advertisement



