Advertisement
LAPORAN KEUANGAN : Pertanggungjawaban Hibah Belum Jelas

Advertisement
Laporan Keuangan DIY bermasalah dalam pertanggungjawaban hibah.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, masih ada sejumlah catatan rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti Pemda DIY, di antaranya adalah dana hibah dan bantuan sosial yang belum dipertanggung jawabkan.
Advertisement
“Banyak bantuan hibah belum ada pertanggungjawaban, misalnya bantuan hibah ke desa atau LSM [Lembaga Swadaya Masyarakat] belum dilaporkan,” kata Ketua BPK Perwakilan DIY, Parna seusai Rapat Paripurna Penyerahan LHP Pemda DIY 2014 di DPRD DIY, Selasa (16/6/2015).
Parna mengatakan banyak rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti Pemda DIY yang jumlahnya mencapai 20,64%, khususnya pengelolaan dana hibah, bansos, serta pengelolaan aset yang belum sepenuhnya menggunakan sistem akuntansi, “Sehingga harus dihitung manual,” kata dia.
Wakil Ketua BPK, Sapto Amal Damandari mengungkapkan, sesuai dengan pemantauan sampai semester II tahun anggaran 2014, terdapat 402 temuan dengan 712 rekomendasi yang nilainya mencapai Rp58,21 miliar. Dari jumlah rekomendasi tersebut, sebanyak 79,36% senilai Rp46,2 miliar sudah ditindaklanjuti Pemda DIY sesuai rekomendasi BPK, “Masih ada 20,64% senilai Rp12,01 miliar belum sesuai rekomendasi atau masih dalam tindak lanjut,” papar Sapto.
Sapto mengatakan sebelum LHP atas laporan keuangan 2014 diserahkan, BPK sudah minta tanggapan atas konsep rekomendasi termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan Pemda DIY agar tata kelola keuangan menjadi akuntabel.
Namun demikian, BPK menghargai upaya yang telah dilaksanakan Gubernur DIY dengan predikat opini WTP. Opini WTP itu merupakan yang kelima kalinya diperoleh Pemda DIY sejak 2010 lalu. Sapto berharap agar tahun mendatang Pemda DIY dapat lebih lebih berkualitas dalam informasi dan keuangan yang akuntabel, dengan mengotimalkan kualitas dan fungsi akutansi aset tetap.
Adapun rekomendasi BPK atas bukti-bukti yang ditemukan adalah pertanggungjawaban hibah yang belum dilaporkan ke Pemda DIY.
“Harapan kami Pemda DIY segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Sapto.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, laporan hibah yang belum selesai belum tentu karena satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang tidak lapor. Kemungkinan program hibah belum direalisasikan atau masih dalam proses realisasi.
“Mungkin belum selesai sehingga belum ada report [laporan],” kata Sultan.
Sultan menyatakan siap menindaklanjuti temuan BPK RI paling lambat 60 hari. Raja Kraton Ngayogyakarta ini mengaku belum mengetahui pasti temuan BPK itu masuk kategori korupsi atau hanya sekadar kesalahan administrasi atau kekurangan pembayaran.
“Kalau korupsi, tak bisa diselesaikan itu menjadi urusannya KPK dan Polri,” tegas Sultan.
Seusai Rapat Paripurna, DPRD DIY langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai bentuk pencermatan temuan BPK sesuai rekomendasi BPK. Ketua DPRD DIY, Youke Indra Agung Laksana terbangun kerja sama dengan BPK sehingga Pemda DIY dapat meminimalisir kebocoran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Selama Mei 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal Bus DAMRI di Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Cek Lokasi Keberangkatannya
- Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Selama Mei 2025
- Cuaca di Jogja Hari Ini Minggu 11 Mei Diprediksi Cerah, Saatnya Jalan-jalan
- Jangan Sampai Kelewatan, Cek Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Selama Mei 2025
Advertisement