Advertisement
RAZIA PETASAN : Danang Jual Petasan via Facebook
Advertisement
Razia petasan di Gunungkidul cukup unik. Pelaku menggunakan facebook untuk promosi.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Seorang warga Dusun Nglipar Lor, Nglipar, Danang Yulianto,25, harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menjual petasan. Cara menjual petasan ini terhitung moderen karena facebook sebagai media promosi.
Advertisement
Informasi yang dihimpun Harianjogja.com, Rabu (1/7/2015), Danang ditangkap saat melakukan transaksi jual beli dengan salah seorang polisi yang menyamar sebagai pembeli di Dusun Sumberejo, Karangtengah, Wonosari, Selasa (30/6/2015) malam. dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan puluhan petasan ukuran besar.
Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Herry Suryanto mengatkaan, ungkap kasus ini bermula dari pemantauan petugas mengenai peredaran minuman keras via online. Saat melakukan browsing internet, petugas menemukan akun facebook pelaku yang menjual petasan.
“Kami langsung menerjunkan personel untuk menyamar menjadi pembeli. Setelah semuanya deal, petugas langsung membuat janji untuk bertemu,” kata Herry kepada wartawan, kemarin.
Dia menjelaskan, saat ditangkap Danang tidak bisa mengelak. Sebab, saat proses transaksi berlangsung petugas langsung mencokok pelaku. “Pelaku sudah kita amankan lengkap dengan barang bukti petasan 40 buah. Kami juga sempat menggeledah ke rumah pelaku, usai penangkapan,” beber dia.
Dari keterangan pelaku, petasan itu dibuat sendiri dengan bahan baku diperoleh via online. Saat ini, petugas juga masih mendalami asal usul petasan itu lengkap dengan bahan baku pembuatan. “Atas perbuatannya itu, Danang kita jerat dengan Undang-Undang Daruat Tahun 1955,” ungkap Herry.
Kepala Polres Gunungkidul AKBP Hariyanto mengaku telah menginstruksikan kepada petugas di jajaran polsek maupun polres untuk meningkatkan patroli keamanan. Patroli difokuskan ke titik-titik yang dinilai rawan, di mana keadaannya sepi hingga minim penerangan.
Namun demikian, sambung dia, guna mengurangi tindak kejahatan juga butuh peran serta dari masyarakat. Selain selalu waspada, warga diminta untuk giat melakukan keamanan lingkungan. “Kegiatan ini sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pencuri. Saat ada tindak kriminal, saya minta untuk segera melaporkan,” ujar mantan Kepala Sub Bidang Register dan Identifikasi Polda DIY itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




