Advertisement
TOKO MODERN : Wawali Siap Eksekusi Minimarket Berjejaring yang Tak Berizin
Advertisement
Toko modern di Jogja sepenuhnya ditata.
Harianjogja.com, JOGJA-Wakil Walikota Jogja Imam Priyono siap mengeksekusi penutupan minimarket berjejaring tak berizin di Jogja menyusul putusan bersalah dari Pengadilan Negeri Jogja yang dijatuhkan kepada dua toko di Jalan Batikan dan Jogokaryan.
Advertisement
Diungkapkannya, keputusan eksekusi berada di tangannya mengingat Walikota Jogja sudah melimpahkan kelanjutan persoalan ini.
“Saya akan tanda tangan mengingat prosedurnya sudah berjalan,” ujarnya, Senin (3/8/2015).
Kendati demikian, ia tidak akan semena-mena melakukan penutupan paksa, melainkan mengedepankan penananan preventif. Artinya, pengusaha yang memiliki minimarket tersebut lebih dulu diberi peringatan. Tujuan penanganan preventif, kata Imam, agar kondusif dan masyarakat merasa aman.
Ia mengatakan penutupan secara paksa dapat dilakukan, ketika tiga kali peringatan pasca putusan pengadilan tidak ditindaklanjuti oleh pengusaha.
Ia menambahkan sesuai dengan Perwal Nomor 79 Tahun 2010 sudah diatur jumlah minimarket berjejaring hanya 52 buah. Selebihnya, pemkot tidak akan mengeluarkan izin.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketertiban Jogja Udiyono mengatakan sidang dua minimarket berjejaring tak berizin sudah dilakukan awal pekan lalu. Dintib, kata dia, juga sudah melayangkan surat peringatan pertama untuk penutupan toko tersebut.
Ditambahkannya, lokasi minimarket berjejaring tidak berizin di Jogja berada di beebrapa lokasi, yakni di Pandeyan, Rejowinangun, Cendana, Patangpuluhan, Wirobrajan, Jogokaryan, Menteri Supeno, dan Wirobrajan.
“Yang tidak sesuai aturan akan kami tindak, sudah dua yang masuk persidangan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Pelayanan Dinas Perizinan (Dinzin) Jogja Setyono mengatakan minimarket berjejaring yang baru dibangun dan sebagian sudah beroperasi sebenarnya sudah pernah mengajukan permohonan izin kepadanya.
"Namun karena kuota minimarket berjejaring di Jogja sudah penuh maka izin tidak bisa dikeluarkan," tuturnya. Akan tetapi, ungkapnya, justru pemilik minimarket tetap melanjutkan pembangunan sekalipun tidak mengantongi izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




