Advertisement
KARCIS PARKIR PALSU : Pelaku Pasang Tarif Tinggi
Advertisement
Karcis parkir palsu terungkap di Sleman.
Harianjogja.com, SLEMAN-Pengelola parkir ilegal di Kabupaten Sleman semakin nekat. Tak hanya memalsukan karcis parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sleman, mereka juga berani memasang tarif tinggi untuk jenis kendaraan roda dua maupun roda empat.
Advertisement
Belum lama ini karcis parkir palsu ditemukan dalam acara konser musik di Stadion Maguwoharjo, Jumat-Sabtu (14-15/8/2015). Salah satu sumber bernama Ina, 17, mengaku dikenai tarif parkir sebesar Rp5.000 padahal hanya parkir motor roda dua.
Karcis parkir yang ia terima itu dalam bentuk foto copy-an dengan kertas kuning. Pada bagian atas karcis tertulis Dishubkominfo Sleman lengkap dengan Perda No.15/2013 yang mengatur perparkiran. Sementara pada bagian bawah, tertulis tarif parkir Rp5.000 dan PKBR 2&3. Selain itu juga dilengkapi kalimat "barang rusak atau hilang bukan tanggungan petugas".
"Tarifnya Rp5.000. Tadi sempat tak tanya kok mahal, tapi katanya [petugas] sudah sesuai aturan,” kata dia, akhir pekan lalu.
Pengunjung lainnya yang tidak mau disebutkan namanya mengaku diminta kembali karcis parkirnya saat hendak mengambil motornya. Namun ia melihat karcis tersebut tidak disobek tapi justru diberikan kepada petugas lain untuk digunakan kembali.
Pada saat yang bersamaan pula, ia melihat pengunjung lain tidak diberi uang kembalian. "Padahal harusnya kembali wong dia bayarnya pakai Rp2.000 tiga," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Perparkiran Dishubkominfo Sleman Bambang Sumedi Laksono menegaskan bahwa untuk kegiatan di Stadion Maguwo, pihaknya tidak merasa memberikan izin kepada pengelola parkir.
"Kami tidak memberi izin untuk acara pada Hari Jumat itu. Prinsipnya kalau tidak ada izin dari kami berarti ilegal," tegas Bambang di ruangannya.
Berdasarkan Perda No.15/2013 tentang perparkiran, dikatakan bahwa tarif parkir untuk fasilitas olah raga yang disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang ditetapkan oleh bupati saat terdapat even adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Dengan demikian jika ada orang yang mematok karcis parkir Rp5.000 di Stadion Maguwo saat even, hal tersebut menyalahi aturan.
Bambang menyampaikan tiga poin yang menjadi ciri-ciri karcis asli. "Pertama memiliki izin. Dua, karcis asli tidak ada tulisan "barang rusak atau hilang bukan tanggungan petugas". Tiga, ada porporasi atau pengesahan yang dikeluarkan Dispenda [Dinas Pendapatan Daerah]," kata dia. Porporasi dalam karcis parkir berwujud lubang-lubang kecil yang membentuk sebuah kode berbentuk huruf maupun angka.
Ia mengaku, Dishubkominfo kewalahan mengontrol perpakiran di Sleman. Antara jumlah personil dengan wilayah perparkiran yang ada dirasa tidak sebanding. Pihak lain dari TNI, Polri, dan Satpol PP pun dikerahkan untuk membantu dalam pengawasan.
Sebagai tindak lanjut adanya parkir liar ini, pihaknya akan melayangkan surat pada pengelola Stadion Maguwoharjo. Kepada yang bersangkutan akan dimintai klarifikasi apakah ada orang dalam [stadion] yang turut bermain dalam kasus ini atau tidak.
Sementara pada masyarakat yang menemukan kasus serupa, diharapkan berani meminta bukti surat izin Dishubkominfo pada pengelola. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan kasus seperti ini. "Kami terima aduan melalui telepon. Datang ke sini juga bisa," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement




