Advertisement
MIRAS DI JOGJA : Miras dan Minuman Oplosan akan Diatur Perda
Advertisement
Miras di Jogja akan diatur Perda
Harianjogja.com, JOGJA-Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Mihol) serta Larangan Minuman Oplosan yang digagas Pemda DIY mendapat apresiasi dari Kementrian Perdagangan RI.
Advertisement
Ketua Pansus Raperda tersebut, Huda Tri Yudiana menyatakan Gubernur DIY memiliki kewenangan untuk mengatur mihol dan minuman oplosan.
"Hasil kunjungan kerja pansus ke Jakarta, Kementrian Perdagangan setuju minuman oplosan dilarang beredar," kata Huda seusai rapat Pansus (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Larangan Minuman Oplosan di DPRD DIY, Kamis (24/8/2015).
Huda mengatakan sebagian besar anggota pansus pun sepakat minuman oplosan dilarang edar. Hanya, ia mengakui ada beberapa yang belum sependapat dengan penggunaan klausul oplosan. Pembahasan soal definisi oplosan ini akan kembali dibahas sekaligus membahas pasal per pasal, hari ini.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat klausul oplosan justru mudah dimengerti oleh masyarakat. "Dengan adanya perda pelarangan oplosan ini makin jelas. Memberi kepastian hukum hal-hal yang belum jelas," ujar Huda.
Anggota Pansus, Anton Prabu Semendawai menambahkan, pelarangan minuman oplosan yang merupakan raperda inisiatif Pemda DIY, nantinya juga bisa dilaksanakan oleh semua kabupaten dan kota di DIY. Oleh karena itu ia mendorong pansus untuk kembali menyamakan persepsi soal definisi oplosan agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu yang berkepentingan dengan regulasi tersebut.
Namun, soal pengendalian mihol, Anton menilai tidak bisa disamaratakan semua wilayah di DIY. Menurutnya, DIY merupakan kota pariwisata, yang tidak mungkin menghilangkan peredaran mihol. "Selain hotel bintang tiga ke atas, perlu juga ada kawasan khusus yang dibolehkan seperti kawasan Sosromenduran dan kawasan Prawirotaman," ungkap politikus Partai Gerindra ini.
Sosromenduran dan Prawirotaman merupakan dua wilayah di dalam Kota Jogja yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara. Bahkan wisatawan bisa tinggal di dua lokasi itu sampai berhari-hari untuk liburan.
Sementara itu, definisi oplosan sesuai draft raperda ini adalah minuman yang dibuat dengan cara mencampur, meramu, menyeduh dan atau dengan cara lain bahan-bahan tertentu, dengan atau tanpa zat yang mengandung etil alkohol yang bereaksi menjadi racun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




