Advertisement
KEISTIMEWAAN DIY : Dewan Angkat Tangan Bahas Raperdais Pertanahan
Advertisement
Keistimewaan DIY untuk pembahasan raperdais pertanahan tak kunjung selesai.
Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY akhirnya menyerah, tidak ingin membahas Rancangan Peraturan Daerah Keistimewaan (Raperdais) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Advertisement
"Hasil rapat dengan Pemda DIY, Senin lalu, disepakati pembahasan pertanahan harus menunggu selesai pendataan," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Zuhrif Hudaya, Kamis (10/9/2015)
Zuhrif tidak tahu sampai kapan penundaan pembahasan rancangan peraturan pertanahan itu. Yang jelas, ia menilai tanah kasultanan atau Sultan Ground (SG) dan tanah kadipaten atau Pakualam Ground (PAG) sampai saat ini masih dalam tahap verifikasi dan identifikasi. "Kami tidak ingin membahas sesuatu yang belum jelas. Kalau tidak jelas nanti malah menimbulkan konflik," ujar Zuhrif.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyarankan kepada Pemda DIY untuk mempercepat pendataan SG dan PAG, Pemda bisa menggandeng sejumlah pihak, mulai dari akademisi pertanahan, dan elemen masyarakat.
Pemda juga bisa menganggarkan sebesar-besarnya dana keistimewaan dalam pendataan tanah ini. Ia khawatir jika pendataan terlambat bisa muncul gugatan-gugatan, dan bisa dimainkan oleh orang yang berkepentingan.
Sebelumnya, Kepala Biro Tata Pemerintahan, Sekretariat Daerah, Pemda DIY, Benny Suharsono mengatakan tanah SG dan PAG masih dalam inventatisasi. Setelah selesai inventarisasi akan dilanjutkan identifikasi. Jika sudah jelas statusnya akan didaftarkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk pensertifikatan.
Menurutnya, kegiatan pendataan tanah SG dan PAG yang menggunakan dana keistimewaan (Danais) secara bertahap mengingat keterbatasan sumber daya aparatur serta proses investigasi di lapangan. "Proses ini terus kami jalankan," kata dia, beberapa waktu lalu.
Sampai Jumat, pekan lalu, Pemda DIY baru berhasil menginventarisasi SG dan PAG sebanyak 10.523 bidang tanah yang ada ada di semua desa dan kelurahan se-DIY. Benny tidak bisa memastikan kapan pendataan SG dan PAG bisa selesai. Namun, menurutnya pendataan bisa sampai 2024 nanti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement




