Advertisement
PILKADA GUNUNGKIDUL : PDIP Gunungkidul Tunjuk Suharjo Sebagai Pengganti Endah
Advertisement
Pilkada Gunungkidul diikuti salah satunya oleh anggota DPRD
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gunungkidul menunjuk Suharjo untuk menggantikan Endah Subekti Kuntariningsih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pergantian Antar Waktu itu dilakukan, karena Endah maju sebagai calon wakil bupati.
Advertisement
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 12/2015 tentang Perubahan PKPU No 9/2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil atau pun anggota dewan yang maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri. Pengunduran ini dilakukan paling lambat 60 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Untuk proses pengunduran dirinya sudah diajukan dan disetujui oleh pimpinan dewan. Untuk itu, kami menunjuk Suharjo sebagai penggantinya,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih kepada awak media, Selasa (29/9/2015).
Endah menjelaskan, penunjukan Suharjo untuk menggantikan dirinya sudah melalui mekanisme kepartaian. Selain itu, berdasarkan perolehan suara Pemilihan Legislatif Daerah Pemilihan III meliputi Kecamatan Karangmojo, Ponjong dan Semin, Suharjo memeroleh 3.089 dukungan. Jumlah ini masih kalah dengan perolehan suara miliki Endah (4.436 dukungan) dan Untung Ardiyanto (3.893 suara).
“Di dapil III, partai kami mendapatkan dua kursi di dewan. Berhubung saya maju sebagai calon wakil bupati maka saya mengundurkan diri, sebagai penggantinya kami menunjuk Suharjo selaku pemilik suara terbanyak ketiga,” urai Endah.
Dia menegaskan, proses PAW di internal partai sudah selesai. Dalam waktu dekat ini, Surat Keputusan pergantian akan segera dikirim ke Sekretariatan Dewan untuk dilakukan pemrosesan. “Proses PAW akan dilakukan secepatnya, sehingga Suharjo bisa menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan,” imbuh Endah.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Gunungkidul Tudjuh Prijono mengakui proses PAW baru sebatas pemberhentian Endah sebagai anggota dewan. Untuk penetapan pengganti, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan dewan dengan KPU.
“Kami hanya menyiapkan berkas-berkasnya saja. Untuk prosesnya, itu urusan pimpinan,” kata Tudjuh, kemarin.
Dia menjelaskan, proses pemberhentian Endah ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY No 217/KEP/2015 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Gunungkidul tertanggal 18 September 2015.
“Dengan keluarnya SK ini, yang bersangkutan bukan lagi anggota dewan. Nanti untuk penunjukan penggantinya, akan dituangkan dalam SK Pengangkatan PAW,” ungkap Tudjuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement




