Advertisement
MUSIM KEMARAU : Larangan Bakar Daun Kering di Hutan Gunungkidul Berlaku
Advertisement
Musim kemarau mengenai potensi kebakaran coba diredam dengan kebijakan baru.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta melarang pembakaran daun kering di kawasan hutan untuk menghindari kebakaran.
Advertisement
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 460/4044 tertanggal 30 September 2015 tentang larangan masyarakat agar tidak membakar daun kering tanaman kehutanan.
Penjabat Bupati Gunungkidul Budi Antono, Minggu mengatakan pada musim kemarau kelembaban udara rendah dan suhu tinggi sehingga daun mudah dilalap api.
Bila terjadi kebakaran hutan pada musim kemarau panjang di areal bekas tebangan, maka api sulit dipadamkan, kata Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat membuka lahan tanpa membakar lahan sehingga bisa mengurangi potensi kebakaran.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk memendam dedaunan ke tanah agar bisa digunakan untuk pupuk organik karena bisa mengembalikan unsur hara dalam tanah.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak membuang puntung rokok sembarangan di sekitar dedaunan kering karena dikhawatirkan bisa memicu kebakaran.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gunungkidul, Agus Kamtono menjelaskan jika surat edaran tersebut sudah diteruskan ke camat dan perangkat desa.
Surat edaran itu menjadi pedoman untuk mencegah dan penanggulangan kebakaran hutan serta melakukan antisipasi kemarau panjang, katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement




