Advertisement
TAMBAK UDANG BANTUL : Lahan Kas Desa Sanden Tak Cukup untuk Relokasi
Advertisement
Tambak udang Bantul akan direlokasi, namun lahan kas desa Sanden tidak cukup
Harianjogja.com, BANTUL- Lahan kas desa di Desa Srigading, Sanden dipastikan tidak cukup menampung ratusan kolam tambak udang yang direncanakan beroperasi di wilayah ini. Area relokasi tambak dipastikan mengenai lahan milik warga.
Advertisement
Kepala Desa Srigading, Sanden, Wahyu Widodo mengatakan, sudah mendengar kabar ihwal kebijakan Pemerintah DIY merelokasi seluruh tambak ke Srigading. Relokasi tambak itu membutuhkan lahan sedikitnya 90 hektare.
Padahal, di Srigading hanya terdapat 26,5 hektare lahan kas desa yang siap menampung tambak udang tidak berizin yang saat ini tersebar di pesisir selatan Bantul. "Kalau untuk 90 hektare enggak cukup," ungkap Wahyu Widodo, Minggu (11/10/2015).
Alhasil, untuk memenuhi target 90 hektare lahan terpaksa harus menyewa lahan warga. Wahyu Widodo mengklaim, sudah mulai muncul warga yang menawarkan lahannya disewakan untuk kolam tambak. "Saya Rasa warga juga ada yang bersedia menyewakan lahannya," ujarnya.
Kendati potensi penolakan diperkirakan juga akan muncul. Namun ia yakin, hal itu dapat diselesaikan dengan dialog. Sebelumnya di Srigading, ratusan petani menolak keberadaan tambak udang. Selain bakal menggusur lahan pertanian, tambak juga dianggap merusak lingkungan.
Ihwal dampak buruk tambak pada lingkungan, ditambahkannya tidak akan terjadi di zona baru tambak nanti. "Kalau tambak yang nanti dibangun pemerintah akan dikelola dengan benar, limbahnya akan dikelola agar tidak mencemari lingkungan," tuturnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Andung Prihadi mengatakan, Srigading terpaksa dijadikan tempat untuk menampung seluruh tambak di Bantul lantaran wilayah lainnya tidak memadai.
"Sebelumnya memang sempat diusulkan di Wonoroto [Desa Gadingsari, Sanden] tapi setelah dikaji ternyata tidak sesuai peruntukannya," terang Andung.
Pemerintah DIY segera mengusulkan penetapan tata ruang DIY ke Pemerintah Pusat, termasuk pengaturan zona tambak. Setelah itu, peta zona tambak tersebut dibahas bersama DPRD DIY untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement





