Advertisement
LELANG MOBIL SITAAN : KPP Pratama Jogja Melelang 2 Mobil Sitaan
Advertisement
Lelang mobil sitaan dilakukan KPP Pratama Jogja
Harianjogja.com, JOGJA- KPP Pratama Jogja melelang dua unit mobil hasil sitaan dari wajib pajak (WP).
Satu unit Kijang Innova ditawarkan Rp110 juta dan satu unit Suzuki APV mulai Rp70 juta. Proses pelelangan dilakukan oleh Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jogja melalui sistem lelang online, Kamis (19/11/2015).
Advertisement
Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jogja, Dugiyatno menyebutkan, pelelangan dengan sistem online ini mempermudah proses lelang. Sistem ini juga dijalankan secara transparan karena semua data pelelangan bisa diakses calon peserta lelang. Pemenang lelang dibebani biaya lelang sebesar 3% (barang sitaan pajak) atau 2% (barang milik negara) dari nilai hasil lelang.
“Biaya lelang masuk sebagai penerimaan KPKNL. Penentuan limit harga lelang dari sebuah barang sendiri ditentukan oleh appraisal (penaksir harga) resmi. Di DIY ini sehari rata-rata ada sekitar tiga kali permohonan lelang. Sementara, di akhir tahun jumlah permohonannya bisa 4-5 kali. Dari keseluruhan itu, 80% berasal dari pihak perbankan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement




