Advertisement
SEKATEN JOGJA : Kuliner Berisiko Limbah Dilarang Buka Stan di PMPS
Advertisement
Sekaten Jogja akan dimulai, pedagang kuliner dengan risiko limbah akan dilarang membuka stan
Harianjogja.com, JOGJA- Pedagang kuliner beresiko limbah dilarang buka stan di lapangan alun-alun utara (altar) dalam gelara Pasar Malam Pasar Sekaten (PMPS).
Advertisement
Terkait dengan kondisi altar pasca revitalisasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja membatasi pedagang kuliner yang berjualan di PMPS.
Hal ini sesuai dengan surat edaran No.510/1006/SE/XI/2015 tentang ketentuan tata tertib peserta PMPS Jogja yang berisi larangan bagi pedagang kuliner yang menimbulkan limbah.
“Kami melarang kuliner yang berisiko menghasilkan limbah berjualan di lapangan altar,” jelas Sudarmono, Kasie Pemasaran Bidang Perdagangan Disperindagkoptan Kota Jogja di kantornya, Kamis (26/11/2015).
Adapun jenis pedagang kuliner yang dilarang adalah yang memasak makanannya di tempat. “Seperti pedagang nasi padang atau bakso yang memasak di sana kami larang, khawatirnya nanti mereka menggali tanah dan membuang sisa makanannya ke sana,” jelas Sudarmono.
Para pedagang kuliner ini kemudian diarahkan untuk memanfaatkan shelter-shelter di barat dan timur lapangan altar. Namun, jika para pedagang kuliner yang dilarang ini akan berjualan di shelter-shelter tersebut maka perizinannya harus diurus langsung kepada pemilik shelter yang bersangkutan.
Hingga hari kedua pendaftaran pedagang PMPS di kantor Disperindagkoptan Kota Jogja, banyak pedagang yang harus ditolak permohonan izinnya karena hal ini. “Ada sejumlah pedagang yang terpaksa kami tolak karena kebijakan ini, mungkin hingga 50an jumlahnya," kata Bagas Nurhidayat dari Forum Komunitas Alun-Alun Utara (FKAAU) yang hari itu bertugas menerima pendaftaran para pedagang.
Meski demikian, bukan berarti PMPS tahun ini akan sepi dari pedagang kuliner. Sudarmono menyatakan bahwa pihaknya masih memberi izin untuk jenis-jenis makanan jajanan yang mungkin bisa dibawa ke mana-mana. Alasannya, kuliner jenis jajanan akan minim menghasilkan limbah seperti bahan-bahan kimia, limbah cucian, dan sisa minyak goreng yang akan merusak konstruksi altar.
“Seperti pedagang sosis bakar ini masih kami bolehkan, kan barangnya sudah dimasak di rumah jadi tidak akan membuang limbah seperti air berlemak ke altar,” jelas Sudarmono.
Aturan ini juga akan terus ditegakkan selama masa pelaksanaan PMPS. Seluruh pedagang mendapat pengawasan dari pam budaya dan Satpol PP. Bagi yang ketahuan melanggar peraturan akan diberi teguran dan bagi yang terus melanggar akan mungkin dilarang terus berdagang di PMPS. “Kalau masih ngeyel bukan tidak mungkin diminta berhenti berjualan,” tegas Sudarmono.
Total 843 stan lahan yang disediakan Disperindagkoptan Kota Jogja terdiri dari stan pedagang, pemerintah, dan UMKM binaan. Meski tahun ini penggunaan lahan tidak dipungut biaya, pedagang masih harus mengeluarkan biaya untuk penyewaan tenda, biaya kebersihan, dan biaya keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




