Advertisement
PILKADA BANTUL : Benarkah Pilkada Bantul Tak Bisa Digugat
Advertisement
Pilkada Bantul dinyatakan tidak bisa digugat
Harianjogja.com, BANTUL- Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bantul tidak Bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul tidak menemukan kecurangan masif yang mempengaruhi hasil perhitungan suara. (Baca juga : http://solopos.com/2015/12/14/pilkada-bantul-bupati-bantul-ditetapkan-akhir-desember-670710" target="_blank">PILKADA BANTUL : Bupati Bantul Ditetapkan akhir Desember)
Advertisement
Anggota Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Divisi Penanganan Pelanggaran, Harlina mengatakan sesuai aturan, gugatan hasil Pilkada ke MK baru dapat dilakukan apabila selisih suara antara pasangan calon (paslon) nomor urut satu Suharsono-Abdul Halim Muslih dengan paslon nomor urut dua Sri Surya Widati-Misbakhul Munir (Ida-Munir) mencapai maksimal 5%.
Pernyataan itu untuk mengantisipasi adanya gugatan hasil Pilkada yang diajukan oleh kubu paslon yang kalah. “Tiap daerah punya batas selisih suara berbeda-beda. Untuk Bantul yang masuk kategori jumlah penduduk lima ratus ribu hingga satu juta jiwa, angka selisih suara yang dapat digugat masksimal satu persen,” terang Harlina, Senin (14/12/2015).
Saat ini kata dia, publik telah mengetahui hasil perhitungan suara Pilkada 2015, kendati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul belum mengumumkannya secara resmi. Berbagai referensi hasil perhitungan suara Pilkada Bantul memuat kemenangan paslon nomor urut satu Suharsono-Halim. Baik hasil perhitungan suara versi website KPU, versi kedua paslon maupun hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei.
Semuanya menampilkan hasil perhitungan suara dengan angka yang nyaris sama. Paslon Suharsono-Halim unggul dibandingkan Ida-Munir. Hasil perhitungan suara itu menunjukkan selisih suara antara palson satu dan dua mencapai hingga 5% atau lebih dari 25.000 suara.
Ia yakin, hasil perhitungan suara secara manual atau resmi yang akan dikeluarkan KPU beberapa waktu ke depan tidak akan berbeda jauh dengan hasil perhitungan suara yang sudah ada sekarang.
Selain itu kata dia, Panwaslu sejauh ini tidak menemukan adanya kecurangan secara masif yang dapat mempengaruhi hasil suara secara signifikan sehingga layak diajukan gugatan ke MK.
“Pernah ada temuan di Pandak data pemilih ganda, itu pun hanya satu orang, aturannya kalau ditemukan lebih dari satu baru dianggap sebagai kecurangan,” kata Ketua Panwaslu Bantul Supardi.
Sejauh ini, Panwaslu hanya menemukan pelanggaran administratif di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pencoblosan 9 Desember. Namun berbagai pelanggaran itu ternyata tidak mengubah hasil perhitungan suara di TPS tersebut.
“Misalnya banyak ditemukan petugas KPPS [Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara] salah menempatkan nama pemilih laki-laki dan perempuan di kolom yang disediakan. Ada juga kasusnya, kertas plano terbawa pulang oleh petugas. Tapi setelah suara dihitung, hasilnya tetap sama tidak berubah,” jelasnya lagi.
Ketua KPU Bantul Mohamad Johan Komara mengatakan, lembaganya menyediakan rentang waktu bagi pason yang kalah untuk mengajukan gugatan ke MK setelah pihaknya mengumumkan siapa pemenang Pilkada 2015 dalam rapat pleno perhitungan suara.
“Jika tidak ada permohonan perselisihan [gugatan], penetapan pasangan calon terpilih [penetapan bupati dan wakil bupati] akan dilaksanakan pada 21-22 Desember,” terang Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement





