Advertisement

Kritik untuk Desa di Kulonprogo, Administrasi Tanah Kas Desa hingga Suami Istri Jadi Perangkat Desa

Sekar Langit Nariswari
Jum'at, 18 Desember 2015 - 13:20 WIB
Nina Atmasari
Kritik untuk Desa di Kulonprogo, Administrasi Tanah Kas Desa hingga Suami Istri Jadi Perangkat Desa

Advertisement

Kritik untuk desa di Kulonprogo disampaikan DPRD saat rapat paripurna Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penetapan Desa dan Raperda Produk Hukum di Desa

Harianjogja.com, KULONPROGO- Pendataan tanah kas desa penting untuk ketertiban administrasi, fungsi, dan tujuannya.

Advertisement

Hal ini diungkapkan dalam pendapat akhir Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penetapan Desa dan Raperda Produk Hukum di Desa dalam rapat paripurna raperda tersebut di kantor DPRD Kabupaten Kulonprogo, Jl. Sugiman, Wates pada Selasa (16/12/2015).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Akhid Nuryati dan dihadiri oleh Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo ini menghasilkan permintaan untuk melakukan pendataan tanah kas desa. Hal ini penting untuk menertibkan administrasi dan pengaturan penggunaannya.

“Pendataan tanah kas desa harus segera dilakukan, agar semuanya jelas,” ujar Budi Hutomo Putro, juru bicara pansus. Ini terkait dengan tujuan agar ukuran, peruntukan, dan penggunaannya jelas di tiap desa.

Pertemuan ini juga menyoroti kasus lolosnya pasangan suami istri dalam pengisian perangkat desa. Pansus menyatakan jika perlu diatur lebih lanjut mengenai tata cara pengisian perangkat desa untuk menghindari terjadinya permasalahan KKN. “Ini juga demi meningkatkan rasa keadilan bagi masyarkat dan pemerataan pekerjaan,” ujar Budi tanpa menyebutkan desa yang dimaksud.

Perlu adanya peninjauan kembali terhadap Perda Desa terkait pengisian perangkat desa tentang persyaratan pendaftar yang berstatus sebagai suami istri.

Muhyadi, ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan bahwa dibutuhkan rumusan yang jelas bagi tanah kas desa. Alokasi tanah sebagai pelunguh untuk perangkat desa, pengarem-arem bagi pensiunan perangkat desa, dan mana yang sebagai kas desa harus dimonitoring dan didata secara jelas oleh pemkab.

“Kami mohon program pendataan ini dilakukan dengan memberi target waktu kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB),” kata Muhyadi.

Ia juga menambahkan jika dibutuhkan anggaran pelaksanaan program tersebut jika bisa diusulkan dalam APBD.

Terkait dengan hal yang sama, Sihabudin, Ketua Fraksi PKB berharap agar pemkab meningkatkan pembinaan kualitas produk hukum desa. Harapannya APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban desa yang berkualitas akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Terutama dalam peningkatan kesejahteraan sehingga mampu mengurangi angka kemiskinan di Kulonprogo,” tandas politisi asal Galur tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kecaman Keras Muncul Atas Aturan Hukuman Mati Israel

Kecaman Keras Muncul Atas Aturan Hukuman Mati Israel

News
| Sabtu, 04 April 2026, 20:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement