Advertisement

PENDAPATAN PAJAK : Perusahaan Besar di Bantul Jadi Penyumbang Pajak Terbesar

Bhekti Suryani
Jum'at, 08 Januari 2016 - 12:55 WIB
Nina Atmasari
PENDAPATAN PAJAK : Perusahaan Besar di Bantul Jadi Penyumbang Pajak Terbesar

Advertisement

Pendapatan pajak di Bantul tidak mencapai target

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama gagal mencapai target penerimaan pajak di wilayah Kabupaten Bantul sepanjang 2015. Sementara itu perusahan besar di Bantul tercatat sebagai penyumbang pajak terbesar selama ini.

Advertisement

KPP Pratama Bantul melansir penerimaan pajak yang dikelola lembaga ini sepanjang 2015. Yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp635 miliar setahun. Kendati nilainya meningkat dibanding penerimaan pajak pada 2014 sebesar Rp400 miliar lebih, target penerimaan pajak tahun lalu belum tercapai.

KPP Pratama Bantul menargetkan penerimaan pajak pada 2015 senilai Rp743 miliar namun baru tercapai Rp635 miliar alias sebesar 85%. Dari jumlah tersebut sebanyak 52,5 % atau sekitar Rp333 miliar diantaranya berasal dari sumbangan pajak 50 perusahaan besar di Bantul.

"Perusahaan itu mempekerjakan tenaga kerja hingga ribuan orang. Paling besar sebanyak 2.500 karyawan," terang Kepala KPP Pratama Bantul F.G Sri Suratno, Kamis (7/1/2016).

KPP Pratama mencatat sebanyak 95.000 wajib pajak di Bantul, baik perorangan maupun badan. Jumlah wajib pajak perorangan dan usaha kecil jauh lebih banyak dari pada jumlah perusahaan besar, namun sumbangan pajaknya hampir sama.

Bahkan kata dia, pada tahun lalu, porsi sumbangan pajak perusahaan besar mencapai hingga 70% dari total penerimaan pajak. "Sekarang sudah ada peningkatan, porsinya sudah imbang 50-an persen. Artinya wajib pajak yang kecil sudah ada peningkatan membayar pajak," jelasnya lagi.

Sementara itu Kepala Sub Bagian KPP Pratama Bantul Rindhang Tri Anggono mengatakan, belum maksimalnya capaian pajak karena sistem penarikan pajak menggunakan self assessment. Artinya, pembayaran pajak didasari oleh kejujuran wajib pajak bukan ditentukan besarannya oleh pemerintah (official assessment).

Alhasil tidak ada jaminan apakah pajak yang disetor telah sesuai yang seharusnya atau tidak. "Kami juga melakukan uji kepatuhan, sampelnya satu persen dari wajib pajak. Kadang ditemukan, laporan pajak yang harus dikoreksi," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit

Momen Haru di Bandara Saat Presiden Tenangkan Keluarga Prajurit

News
| Sabtu, 04 April 2026, 20:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement