Advertisement

OJK Cabut Izin BPR AAM Gunungkidul

Kusnul Isti Qomah
Kamis, 14 Januari 2016 - 19:20 WIB
Nina Atmasari
OJK Cabut Izin BPR AAM Gunungkidul

Advertisement

OJK cabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Arthaka Mulya (AAM) yang berlokasi di Plumbungan, Gedangrejo, Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul,

Harianjogja.com, JOGJA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Arthaka Mulya (AAM) yang berlokasi di Plumbungan, Gedangrejo, Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (14/1/2016).

Advertisement

Kepala Kantor OJK DIY Fauzi Nugroho mengatakan, pencabutan itu merujuk pada Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 1/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR)  Agra Arthaka Mulya. Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk status dalam pengawasan  khusus sejak 18 Juni 2015.

Sesuai ketentuan, BPR yang bersangkutan diberikan waktu selama 180 hari atau terakhir sampai dengan 14 Desember 2015 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata.

"Namun, upaya penyehatan yang dilakukan BPR tidak mampu membuat BPR itu keluar dari status bank dalam pengawasan khusus," ujar dia kepada wartawan ketika ditemui di Kantor OJK DIY, Jogja, Kamis (14/1/2016).

Adapun upaya yang disarankan oleh OJK antara lain meminta pihak pemegang saham untuk melakukan action plan atas temuan dari OJK, karena ada pelanggaran batas maksimum pemberian kredit.

Kedua, OJK meminta untuk memperbaiki ratio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang secara berangsur-angsur menurun. OJK meminta bank untuk menambah setoran modal atau mencari investor. "Namun, ternyata tidak sanggup," ujar dia.

Fauzi menyebutkan, posisi KPMM (CAR) terakhir sampai November 2015 -22,83% dengan cash ratio 4,06%. Pada Juni 2015 saat BPR tersebut masuk dalam pengawasan khusus, kondisi CAR sudah sekitat -12%. Untuk keluar dari pengawasan khusus, BPR harus memiliki CAR sebesar 4% dan rata-rata cash ratio dalam enam bulan terakhir minimum sebesar Rp3%.

"BPR AAM tiap bulan bleeding sekitar Rp700 juta di antaranya untuk membayar karyawannya. Kredit macet [NPL] sudah 57,52 persen. Misal ada kredit Rp100 juta, Rp50 juta-nya macet," ujar dia.

OJK melihat, ada kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu ketidaksesuaian yakni adanya pemberian kredit dalam jumlah yang besar yang melampaui ketentuan. Kredit dialirkan kepada salah satu perusahaan dengan menggunakan beberapa nama.

Dengan pencabutan izin usaha ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

"Kami imbau nasabah BPR AAM agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi

News
| Sabtu, 04 April 2026, 23:47 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement