Advertisement
LIKUIDASI BPR : BPR Agra Arthaka Mulya, Bagaimana Dana Nasabah?

Advertisement
Likuidasi BPR Agra Arthaka Mulya oleh LPS menimbulkan pertanyaan bagaimana dana nasabahnya
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan likuidasi kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Arthaka Mulya yang berkantor di Dusun Plumbungan, Desa Gedangrejo, Karangmojo, Kamis (14/1/2016).
Advertisement
(Baca juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/01/14/ojk-cabut-izin-bpr-aam-gunungkidul-680860" target="_blank">OJK Cabut Izin BPR AAM Gunungkidul)
Penutupan ini merupakan yang pertama di wilayah Gunungkidul, sedang untuk wilayah DIY merupakan yang kedua, setelah sebelumnya pada 2006, dilakukan penutupan terhadap BPR Tripilar Arthajaya, di Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja.
Meski telah ditutup, nasabah pemilik tabungan di BPR tersebut diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan isu yang ada. LPS menjamin bahwa simpanan mereka akan tetap dikembalikan, dengan tempo pengembalian selama 90 hari masa kerja ke depan.
Kepala Divisi Perencanaan Likuidasi LPS, Yanuar Ayub Falahi mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Agra berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 01/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Agra Arthaka Mulya terhitung sejak 14 Januari 2016.
Dengan pencabutan itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang No 7/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 3/2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
“Untuk latar belakang penutupan BPR, itu mejadi kewenangan OJK. Kami hanya sebatas menjalankan fungsi LPS sebagai penjaminan dan likuidasi bank,” kata Yanuar kepada awak media di sela-sela kegiatan penutupan.
Dia pun meminta kepada nasabah untuk tetap tenang dan tak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang bisa menghambat dalam proses penjaminan dan likuidasi. LPS memastikan hak-hak nasabah akan diberikan, namun agar semua kewajiban bank bisa diselesaikan, diperlukan verifikasi data. Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha dikeluarkan.
"Rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya dibutuhkan sebagai bahan untuk menetapkan simpanan yang layak bayar atau tidak," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Prabowo Nyatakan Indonesia Bakal Akui Israel Jika Palestina Merdeka
Advertisement

Berikut Rangkaian Peringatan Iduladha 2025 Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dari Numplak Wajik hingga Hajad Dalem Garebeg Besar
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli Waris, Fakultas Hukum UGM Dampingi Ibu Argo
- Pertamina Hentikan Operasional SPBU Gedongtengen untuk Keperluan Investigasi
- Jangan Lupa Unduh Sertifikat Nilai UTBK SNBT 2025, Ini Fungsinya
- Innova Terguling di Sentolo, Sopir Meninggal Dunia
- Pameran Bisnis Terbesar di Jawa Tengah! IFBC Hadir di Yogyakarta
Advertisement