Advertisement

LIKUIDASI BPR : BPR Agra Arthaka Mulya, Bagaimana Dana Nasabah?

David Kurniawan
Jum'at, 15 Januari 2016 - 11:19 WIB
Nina Atmasari
LIKUIDASI BPR : BPR Agra Arthaka Mulya, Bagaimana Dana Nasabah? Suasana penutupan BPR Agra yang berkantor di Dusun Plumbungan, Desa Gedangrejo, Karangmojo, Kamis (14/1/2016). (David Kurniawan/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Likuidasi BPR Agra Arthaka Mulya oleh LPS menimbulkan pertanyaan bagaimana dana nasabahnya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan likuidasi kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Agra Arthaka Mulya yang berkantor di Dusun Plumbungan, Desa Gedangrejo, Karangmojo, Kamis (14/1/2016).

Advertisement

(Baca juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/01/14/ojk-cabut-izin-bpr-aam-gunungkidul-680860" target="_blank">OJK Cabut Izin BPR AAM Gunungkidul)

Penutupan ini merupakan yang pertama di wilayah Gunungkidul, sedang untuk wilayah DIY merupakan yang kedua, setelah sebelumnya pada 2006, dilakukan penutupan terhadap BPR Tripilar Arthajaya, di Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogja.

Meski telah ditutup, nasabah pemilik tabungan di BPR tersebut diminta tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan isu yang ada. LPS menjamin bahwa simpanan mereka akan tetap dikembalikan, dengan tempo pengembalian selama 90 hari masa kerja ke depan.

Kepala Divisi Perencanaan Likuidasi LPS, Yanuar Ayub Falahi mengatakan, pencabutan izin usaha BPR Agra berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 01/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Agra Arthaka Mulya terhitung sejak 14 Januari 2016.

Dengan pencabutan itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang No 7/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 3/2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

“Untuk latar belakang penutupan BPR, itu mejadi kewenangan OJK. Kami hanya sebatas menjalankan fungsi LPS sebagai penjaminan dan likuidasi bank,” kata Yanuar kepada awak media di sela-sela kegiatan penutupan.

Dia pun meminta kepada nasabah untuk tetap tenang dan tak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang bisa menghambat dalam proses penjaminan dan likuidasi. LPS memastikan hak-hak nasabah akan diberikan, namun agar semua kewajiban bank bisa diselesaikan, diperlukan verifikasi data. Rekonsiliasi dan verifikasi ini akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha dikeluarkan.

"Rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya dibutuhkan sebagai bahan untuk menetapkan simpanan yang layak bayar atau tidak," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Nyatakan Indonesia Bakal Akui Israel Jika Palestina Merdeka

News
| Kamis, 29 Mei 2025, 12:07 WIB

Advertisement

alt

Berikut Rangkaian Peringatan Iduladha 2025 Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, dari Numplak Wajik hingga Hajad Dalem Garebeg Besar

Wisata
| Rabu, 28 Mei 2025, 19:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement