Advertisement
Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli Waris, Fakultas Hukum UGM Dampingi Ibu Argo

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Satlantas Polresta Sleman mendatangi Fakultas Hukum UGM untuk meminta keterangan saksi ahli waris dalam kecelakaan yang menewaskan AE (19) mahasiswa Fakultas Hukum UGM.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menjelaskan kedatangan pihaknya ke Fakultas Hukum UGM untuk meminta keterangan saksi ahli waris. Dalam hal ini saksi ahli waris yang dimintai keterangan yakni orang tua dari korban AE (19) yang meninggal dunia dalam kecelakaan.
Advertisement
"Intinya kami silaturahmi ke Fakultas Hukum UGM, kemudian kami memintai keterangan saksi ahli waris. Sudah saya sampaikan ketemu ahli waris kan, orang tua korban," terang Mulyanto ditemui di Fakultas Hukum UGM pada Rabu (28/5/2025).
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Pengemudi BMW sebagai Tersangka Atas Meninggalnya Argo, Mahasiswa FH UGM
"Pemeriksaan, BAP. BAP, pemeriksaan terhadap saksi waris," tandasnya
Mulyanto menjelaskan jika pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan ini seputaran korban.
"Ya tentu karena yang meninggal adalah putranya ya seputaran putranya yang kami tanyakan," jelasnya.
Sebelumnya insiden kecelakaan lalu lintas terjadi Jl. Palagan Tentara Pelajar tepatnya terjadi di Simpang Tiga Sedan, Sariharjo, Ngaglik pada Sabtu (24/5/2025). Mobil BMW yang ditunggani CPP (21) mahasiswa FEB UGM menabrak sepeda motor yang dikendarai AE (19) mahasiswa FH UGM dan mobil CRV yang berhenti di tepi jalan. Kecelakaan ini menyebabkan pengemudi motor Vario, AE meninggal dunia.
Penyelidik Polresta Sleman telah melakukan gelar perkara atas kasus ini. Kasus selanjutnya dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam kecelakaan ini pengemudi mobil BMW, CPP (21) ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, Heribertus Jaka Triyana menegaskan jika kampus melakukan pendampingan hukum kepada korban maupun keluarga korban.
"Kami mendampingi korban dan keluarga korban untuk melaksanakan pendampingan hukum, hak-hak terhadap korban dan keluarganya. Yang intinya Fakultas Hukum membantu proses ini sampai selesai, yang akan dibantu oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM," tegasnya.
Pemeriksaan dilakukan di Fakultas Hukum UGM atas permintaan ibu korban. "Ini tadi dilaksanakan pemeriksaan atas permintaan dari ibu korban karena kondisi psikologi dan lain sebagainya itu dilakukan pemeriksaan ahli waris di Fakultas Hukum UGM," imbuhnya.
Fakultas Hukum UGM tegas Jaka mendorong proses hukum bisa berjalan seadil-adilnya semaksimal mungkin sehingga keadilan dan juga kemanfaatan untuk korban dan keluarga akan tercapai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gempa Bumi M4,5 Guncang Lombok Terasa hingga Bali, Kedalaman 12 Km
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama Operasi Patuh Progo 2025 di Kota Jogja, Puluhan Pelanggar Ditilang
- Bupati Gunungkidul Endah Labrak Terduga Pelaku Penipuan, Namanya Dicatut Berkedok Rekrutmen ASN
- Ngemplak Jadi Wilayah Paling Banyak Terjadi Kekerasan Anak di Sleman
- DPRD DIY Dorong Penguatan BUMD Lewat Pengawasan dan Optimalisasi Kinerja
- Keluarga Ungkap Komunikasi Terakhir Diplomat Muda Sebelum Ditemukan Meninggal Tertutup Lakban
Advertisement
Advertisement