2 Kasus Miras dan Oplosan di Bantul Didenda Rp16 Juta
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, BANTUL—Polsek Kretek mengungkap kasus penipuan bermodus aplikasi perjodohan setelah seorang pria (SEW) membawa kabur sepeda motor milik perempuan yang baru dikenalnya saat bertemu di kawasan Pantai Parangtritis.
Kapolsek Kretek, AKP Sutrisno, mengungkapkan peristiwa terjadi pada Senin (1/12/2025). Korban berinisial S (46) kehilangan satu unit Honda Beat bernomor polisi AB 3305 EX setelah diperdaya oleh pelaku yang baru dikenalnya.
Kejahatan ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi perjodohan OMI. Hanya dalam waktu satu hari berkomunikasi, SEW mengajak korban bertemu dan berwisata ke Parangtritis, Bantul.
“Pelaku berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli celana dan memperbaiki rem. Namun, setelah membawa motor, pelaku tidak kembali dan meninggalkan korban di lokasi,” jelas AKP Sutrisno, Rabu (17/12/2025).
Tim Reskrim Polsek Kretek melakukan pengejaran hingga ke Klaten dan Banyumas, Jawa Tengah. Meski pelaku berhasil diringkus, unit sepeda motor korban belum ditemukan karena telah dijual secara daring (online) di wilayah Blora seharga Rp3 juta. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi menyebut pelaku merupakan residivis dengan modus serupa, meski untuk kasus ini baru satu korban yang bisa ditindaklanjuti secara hukum.
Panit Reskrim Polsek Kretek, IPDA Kismanto, menambahkan bahwa pelaku memang sudah merencanakan aksi tersebut sejak berangkat dari rumah. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan, terutama jika mereka meminta izin membawa barang berharga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Gempa NTT M7,7 membuat lebih dari 5.000 warga mengungsi. Tiga kabupaten menetapkan status tanggap dan siaga darurat.
Gebyar Fest 81 Bank Jateng melibatkan 1.100 debitur dengan penyaluran kredit Rp279 miliar serta 453 booth UMKM.
Promo 17 Agustus 2026 hadir dari KAI, Ancol, CFC, Kopi Kenangan hingga Gramedia dengan diskon dan paket hemat.
Operasi SAR pascagempa Mbay Nagekeo memasuki hari kedua. Pencarian difokuskan di Manggarai dan Manggarai Timur dengan 112 orang terdampak.
Pasar Ngasem semarak HUT ke-81 RI dengan ikat kepala Merah Putih, permainan kemerdekaan, serta jenang dan wingko gratis.