Advertisement

UMK JOGJA 2016 : Satu Perusahaan di Jogja Tunda Kenaikan Gaji

Ujang Hasanudin
Kamis, 21 Januari 2016 - 13:55 WIB
Nina Atmasari
UMK JOGJA 2016 : Satu Perusahaan di Jogja Tunda Kenaikan Gaji

Advertisement

UMK Jogja 2016 telah diputuskan. Sebuah perusahaan menunda kenaikan gaji karyawannya

Harianjogja.com, JOGJA-Gubernur DIY telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengabulkan penangguhan pembayaran upah 2016 dari empat perusahaan di DIY, salah satunya adalah perusahaan retail di Kota Jogja yang mengajukan penangguhan hingga delapan bulan mendatang.

Advertisement

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja, Hadi Muhtar mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan kepada perusahaan yang mengajukan penundaan pembayaran gaji sesuai UMK 2016.

"Perusahaan itu memang belum sanggup menerapkan UMK karena kesulitan keuangan," kata Hadi saat dihubungi Rabu (20/1/2016).

Menurut Hadi perusahaan yang memiliki ratusan karyawan itu sudah menyanggupi akan menerapkan upah sesuai UMK mulai Agustus mendatang. Namun selama proses penangguhan perusahaan itu akan berupaya menambah gaji sedikit lebih besar dibanding upah tahun lalu.

Hadi mengakui perusahaan tersebut juga pernah mengajukan penangguhan penerapan UMK pada tahun lalu selama enam bulan. Namun setelah enam bulan berjalan selanjutnya semua karyawan mendapat upah sesuai UMK 2015.

"Memang sudah dua tahun berturut-turut mengajukan penangguhan, tidak masalah karena memang ada aturannya," ujar Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kasus Amsal Sitepu Disorot, Kejagung Periksa Jaksa Karo

Kasus Amsal Sitepu Disorot, Kejagung Periksa Jaksa Karo

News
| Minggu, 05 April 2026, 11:17 WIB

Advertisement

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Tiket Pesawat Dibatalkan? Begini Cara Refund Uangnya

Wisata
| Minggu, 05 April 2026, 08:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement