Advertisement
BPN Jogja Siapkan Bukti Hadapi Gugatan Warga
Advertisement
BPN Jogja menyiapkan bukti untuk menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh warga Sosrokusuman di PTUN.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Badan Pertanahan Negara (BPN) Jogja tengah menyiapkan bukti-bukti sebagai jawaban atas gugatan warga Sosrokusuman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam sengketa jalan kampung antara warga dan pengelola mal.
"Berkas sedang disusun, sedang dipersiapkan untuk di pengadilan," ujar staf Bagian Sumber Daya Manusia (SDM), BPN Jogja Muchammad Handian saat ditemui Harianjogja.com, di kantor BPN Jogja, Jalan Kusumanegara, Selasa (26/1/2016).
Dia menjelaskan, persoalan sengketa jalan kampung di Sosrokusuman, Suryatmajan, Danurejan, itu ditangani oleh Bagian Sengketa Tanah di intansinya. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan pada media terkait berkas yang dipersiapkan tersebut.
"Yang menangani belum bisa menyampaikan keterangan, karena berkasnya masih disusun." ujar Hardian.
Warga Sosrokusuman menggugat kepala BPN Kota Jogja ke PTUN pada 31 Desember lalu karena BPN dianggap tidak teliti dalam menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) milik warga Sosrokusuman dan HGB milik pengelola mal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement




