Advertisement

INVESTASI KULONPROGO : Hotel Bintang Tiga Dapat Izin Prinsip di Temon, Pembangunan Tunggu Bandara

Sekar Langit Nariswari
Rabu, 03 Februari 2016 - 11:54 WIB
Nina Atmasari
INVESTASI KULONPROGO : Hotel Bintang Tiga Dapat Izin Prinsip di Temon, Pembangunan Tunggu Bandara Ilustrasi check in di hotel (Dailyfinance.com)

Advertisement

Investasi Kulonprogo bertambah dengan keluarnya izin pembangunan hotel bintang tiga di Temon

Harianjogja.com, KULONPROGO- Satu jaringan hotel nasional resmi mengantongi izin prinsip pembangunan hotel bintang tiga di Kecamatan Temon, Kulonprogo. Namun, pembangunan yang dilakukan masih akan melihat situasi perkembangan pembangunan bandara.

Advertisement

Pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) diperkirakan akan mampu menambah tingkat kunjungan sehingga memacu jumlah investasi hotel dan restoran di Kulonprogo. Dari sejumlah peminat, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo telah mengeluarkan izin untuk satu jaringan hotel nasional.

Kepala BPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan menyatakan bahwa jaringan hotel nasional tersebut telah mendapat izin lokasi pembanguanan hotel dan membeli lahan tersebut. “Sudah dibeli tapi pembangunannya masih melihat situasi bandara,” ujarnya.

Ia menjelaskan jika lahan tersebut berada di dekat kawasan bandara namun masih berada di luar area tersebut.

Selain itu, Agung menjelaskan masih ada 4 calon investor perhotelan lainnya yang masih dalam tahap meninjau calon lokasi. “Ada empat yang sedang wait and see,” ujarnya.

Keempat investor ini kini masih dalam tahap komunikasi dengan BPMPT Kulonprogo mengenai kesesuaian lahan dan tata ruang kota. Berbeda dari jaringan hotel yang telah memiliki izin, 4 calon investor ini berminat pada kawasan di area Wates dan sekitarnya.

Menghindari permasalahan lingkungan berkenaan dengan banyaknya pembangunan hotel sebagaimana yang terjadi di Sleman dan Kota Jogja, Pemkab Kulonprogo menerapkan proteksi berupa aturan penggunaan air PDAM untuk hotel tersebut. Tiap hotel dilarang untuk menyedot air tanah karena dikhawatirkan akan merugikan warga sekitar.

Selain itu, hotel yang dibangun juga harus mempertimbangkan aturan 30% kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Agung menekankan bahwa setiap hotel harus menyediakan RTH di areanya dan bukan hanya sekedar membangun taman di bagian atap bangunannya. Terlebih lagi, Kulonprogo belum memenuhi jumlah minimal kawasan RTH daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari

News
| Kamis, 18 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement