Advertisement

HAK BURUH : Perusahaan Asal India dan Korea di Bantul Paling Banyak Melanggar Hak Buruh

Bhekti Suryani
Kamis, 11 Februari 2016 - 18:21 WIB
Nina Atmasari
HAK BURUH : Perusahaan Asal India dan Korea di Bantul Paling Banyak Melanggar Hak Buruh Ilustrasi demo buruh menuntut upah minimum yang layak. (JIBI/Solopos/Antara - Zabur Karuru)

Advertisement

Hak buruh dilanggar oleh sejumlah perusahaan di Bantul, kasus paling banyak adalah perusahaan asal Indoa dan Korea

Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mencatat, sepanjang 2015, ratusan buruh dari perusahaan besar di Bantul tidak menerima sejumlah hak yang wajib diberikan perusahaan, setelah para buruh berhenti bekerja.

Advertisement

Pegiat Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan, tidak diberikannya hak-hak buruh oleh perusahaan saat mereka berhenti bekerja sudah jadi persoalan klasik. Demikian pula modus perusahaan tak mau rugi, yaitu enggan membayar pesangon dengan membuat skenario agar buruh mengundurkan diri bukan di-PHK (pemutusan hubungan kerja).

"Modus-modusnya itu [modus supaya buruh mengundurkan diri] antara lain situasi kerja buruh dibuat tidak nyaman, ada pula dimutasi ke pekerjaan yang tidak sesuai keahliannya. Lainnya dipaksa menandatangani surat pengunduran diri," papar dia, Rabu (10/2/2016).

Tahun lalu, ABY menangani 30 pekerja di salah satu perusahaan Garmen di Pajangan, Bantul yang dipaksa mengundurkan diri dan tidak diberikan haknya. Kirnadi tak membantah bila perusahaan asal India dan Korea paling banyak melakukan pelanggaran dibanding perusahaan asal Eropa. "Kalau itu sudah terkenal, India dan Korea," imbuhnya lagi.

Selama ini, para buruh lebih banyak pasrah dengan kondisi mereka lantaran buta aturan ketenagakerjaan. Karenanya kata dia ABY membuka pengaduan buruh yang dipecat atau berhenti bekerja namun tidak mendapatkan haknya.

Lembaga ini kerap memberikan advokasi bagi para pekerja yang mengalami penindasan oleh perusahaan. Selain itu, ABY menekankan pentingnya buruh membentuk serikat pekerja untuk menjadi sarana advokasi apabila terjadi pelanggaran oleh perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement