Advertisement
HAK BURUH : Perusahaan Asal India dan Korea di Bantul Paling Banyak Melanggar Hak Buruh
Advertisement
Hak buruh dilanggar oleh sejumlah perusahaan di Bantul, kasus paling banyak adalah perusahaan asal Indoa dan Korea
Harianjogja.com, BANTUL- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul mencatat, sepanjang 2015, ratusan buruh dari perusahaan besar di Bantul tidak menerima sejumlah hak yang wajib diberikan perusahaan, setelah para buruh berhenti bekerja.
Advertisement
Pegiat Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan, tidak diberikannya hak-hak buruh oleh perusahaan saat mereka berhenti bekerja sudah jadi persoalan klasik. Demikian pula modus perusahaan tak mau rugi, yaitu enggan membayar pesangon dengan membuat skenario agar buruh mengundurkan diri bukan di-PHK (pemutusan hubungan kerja).
"Modus-modusnya itu [modus supaya buruh mengundurkan diri] antara lain situasi kerja buruh dibuat tidak nyaman, ada pula dimutasi ke pekerjaan yang tidak sesuai keahliannya. Lainnya dipaksa menandatangani surat pengunduran diri," papar dia, Rabu (10/2/2016).
Tahun lalu, ABY menangani 30 pekerja di salah satu perusahaan Garmen di Pajangan, Bantul yang dipaksa mengundurkan diri dan tidak diberikan haknya. Kirnadi tak membantah bila perusahaan asal India dan Korea paling banyak melakukan pelanggaran dibanding perusahaan asal Eropa. "Kalau itu sudah terkenal, India dan Korea," imbuhnya lagi.
Selama ini, para buruh lebih banyak pasrah dengan kondisi mereka lantaran buta aturan ketenagakerjaan. Karenanya kata dia ABY membuka pengaduan buruh yang dipecat atau berhenti bekerja namun tidak mendapatkan haknya.
Lembaga ini kerap memberikan advokasi bagi para pekerja yang mengalami penindasan oleh perusahaan. Selain itu, ABY menekankan pentingnya buruh membentuk serikat pekerja untuk menjadi sarana advokasi apabila terjadi pelanggaran oleh perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Muncul Aksi Unjuk Rasa di Kantor KPU DIY
- Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024
- Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja
- Kereta Api Terlambat, Daops 6 Yogyakarta Minta Maaf
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
Advertisement
Advertisement