Advertisement

PENCURIAN BANTUL : Ditinggal Suami Bekerja, Siti Berani Berduel dengan Maling

Bhekti Suryani
Kamis, 11 Februari 2016 - 17:55 WIB
Nina Atmasari
PENCURIAN BANTUL : Ditinggal Suami Bekerja, Siti Berani Berduel dengan Maling

Advertisement

Pencurian Bantul terjadi di sebuah rumah saat sang suami bekerja, sedangkan istri di rumah sendirian

Harianjogja.com, BANTUL- Pelaku pencurian sepeda motor diringkus kepolisian Sewon. Tersangka sempat berduel dengan korban.

Advertisement

Pencurian dengan pemberatan itu terjadi Rabu (10/2/2016) dini hari di rumah milik korban bernama Siti Purwaningsih, 25 di Dusun Ngentak, Pendowoharjo, Sewon, Bantul. Pelaku, Tedi Setiawan, 25 bersama rekannya Andi mengincar rumah korban sejak Selasa (9/2/2016) malam.

Keduanya adalah pengamen yang biasa mangkal di terminal Giwangan. "Mereka tahu korban sendiri di rumah, karena korban sering mengantar suaminya kerja lewat terminal Giwangan," ungkap Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Polsek Sewon, Iptu Dharban, Kamis (11/2/2016).

Pada Rabu dinihari pukul 00.00 WIB, Andi meminta Tedi memasuki rumah yang kebetulan salah satu pintunya tidak terkunci. Saat itu korban sedang tidur. Di dalam rumah Tedi menemukan dompet berisi uang ratusan ribu rupiah serta perhiasan cincin. Pelaku mengambil uang dan cicin sementara dompet tidak diambil.

Tedi juga menemukan sebuah sepeda motor matik yang kuncinya masih menancap di kendaraan. "Andi yang suruh saya ambil motor itu, dia juga minta uang hasil curian Rp200.000," ungkap Tedi saat dikonfirmasi di Polsek Sewon.

Nahas, saat ia mencoba kabur bersama motor curiannya, korban bangun. Ibu rumah tangga (RT) itu langsung mengejar Tedi. Keduanya bahkan sempat berduel. "Saya sempat dipukul ke bagian wajah," ujar warga Sinduharjo, Ngaglik, Sleman itu.

Sembari berduel, korban berteriak maling hingga warga sekitar bangun. Sedangkan Andi saat itu langsung kabur meninggalkan Tedi. Warga sempat menghajar Tedi hingga babak belur. Ia kemudian diamankan kepolisian setempat lalu dilarikan ke Polsek.

Atas perbuatannya itu, Tedi terancam hukuman tujuh tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement