Advertisement
PENJUALAN SATWA : Bareskrim Polri Ungkap Kasus Jual-Beli 20 Hewan Dilindungi
Advertisement
Penjualan satwa berhasil digagalkan.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Direkorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua tersangka kasus dugaan perdagangan satwa yang dilindungi pada Senin (8/2/2016) dan Kamis (11/2/2016) pekan lalu.
Advertisement
Barang bukti berupa 20 ekor satwa langka yang disita dari kedua tersangka kemudian menjalani rehabilitasi di Wildlife Rescue Centre (WRC) Jogja, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MZ di wilayah Singosaren, Bantul, DIY. MZ mengaku telah memperjualbelikan satwa yang dilindungi secara online selama setahun. Harga yang ditawarkan berkisar Rp200.000 hingga Rp7 juta.
Berdasarkan keterangan MZ, salah satu barang bukti berupa seekor bayi beruang madu diketahui telah dibeli tersangka HN dengan uang muka sebesar Rp2 juta. HN sepakat melunasi sisanya sebanyak Rp4,5 juta pada 11 Februari 2016 yang sekaligus menjadi hari penyerahan satwa oleh MZ.
Penangkapan kedua pun dilakukan pada tanggal tersebut di wilayah Semarang, Jawa Tengah. HN ternyata juga pernah membeli satwa yang dilindungi lainnya berupa seekor burung julang emas dari MZ seharga Rp750.000 untuk melengkapi koleksi Taman Marga Satwa Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
- Baznas Kota Jogja Luncrukan Madrasah Al-Quran bagi Difabel Tuna Netra
- Disnakertrans DIY Mengklaim Kepatuhan Perusahaan Bayar THR Meningkat
- Dinkes DIY Mewaspadai Sebaran Flu Singapura
Advertisement
Advertisement