Advertisement

PENJUALAN SATWA : Bareskrim Polri Ungkap Kasus Jual-Beli 20 Hewan Dilindungi

Rima Sekarani
Kamis, 18 Februari 2016 - 07:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PENJUALAN SATWA : Bareskrim Polri Ungkap Kasus Jual-Beli 20 Hewan Dilindungi

Advertisement

Penjualan satwa berhasil digagalkan.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Direkorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua tersangka kasus dugaan perdagangan satwa yang dilindungi pada Senin (8/2/2016) dan Kamis (11/2/2016) pekan lalu.

Advertisement

Barang bukti berupa 20 ekor satwa langka yang disita dari kedua tersangka kemudian menjalani rehabilitasi di Wildlife Rescue Centre (WRC) Jogja, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MZ di wilayah Singosaren, Bantul, DIY. MZ mengaku telah memperjualbelikan satwa yang dilindungi secara online selama setahun. Harga yang ditawarkan berkisar Rp200.000 hingga Rp7 juta.

Berdasarkan keterangan MZ, salah satu barang bukti berupa seekor bayi beruang madu diketahui telah dibeli tersangka HN dengan uang muka sebesar Rp2 juta. HN sepakat melunasi sisanya sebanyak Rp4,5 juta pada 11 Februari 2016 yang sekaligus menjadi hari penyerahan satwa oleh MZ.

Penangkapan kedua pun dilakukan pada tanggal tersebut di wilayah Semarang, Jawa Tengah. HN ternyata juga pernah membeli satwa yang dilindungi lainnya berupa seekor burung julang emas dari MZ seharga Rp750.000 untuk melengkapi koleksi Taman Marga Satwa Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement