Advertisement
PENJUALAN SATWA : Bareskrim Polri Ungkap Kasus Jual-Beli 20 Hewan Dilindungi

Advertisement
Penjualan satwa berhasil digagalkan.
Harianjogja.com, KULONPROGO-Direkorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua tersangka kasus dugaan perdagangan satwa yang dilindungi pada Senin (8/2/2016) dan Kamis (11/2/2016) pekan lalu.
Advertisement
Barang bukti berupa 20 ekor satwa langka yang disita dari kedua tersangka kemudian menjalani rehabilitasi di Wildlife Rescue Centre (WRC) Jogja, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MZ di wilayah Singosaren, Bantul, DIY. MZ mengaku telah memperjualbelikan satwa yang dilindungi secara online selama setahun. Harga yang ditawarkan berkisar Rp200.000 hingga Rp7 juta.
Berdasarkan keterangan MZ, salah satu barang bukti berupa seekor bayi beruang madu diketahui telah dibeli tersangka HN dengan uang muka sebesar Rp2 juta. HN sepakat melunasi sisanya sebanyak Rp4,5 juta pada 11 Februari 2016 yang sekaligus menjadi hari penyerahan satwa oleh MZ.
Penangkapan kedua pun dilakukan pada tanggal tersebut di wilayah Semarang, Jawa Tengah. HN ternyata juga pernah membeli satwa yang dilindungi lainnya berupa seekor burung julang emas dari MZ seharga Rp750.000 untuk melengkapi koleksi Taman Marga Satwa Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
- Siap-Siap! PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Bantul dan Wates Kulonprogo Hari Ini (15/7/2025)
- Pagi Ini (15/7/2025) Cuaca di Jogja dan Sekitarnya Cerah Berawan
- Jadwal, Tarif, dan Titik Penjemputan Shuttle Jogja ke Parangtritis Bantul PP
Advertisement
Advertisement