Advertisement

DISTRIBUSI RASKIN : Boleh Pakai APBDes, Raskin Bisa Diantar Sampah Dusun

Rima Sekarani
Senin, 22 Februari 2016 - 13:19 WIB
Nina Atmasari
DISTRIBUSI RASKIN : Boleh Pakai APBDes, Raskin Bisa Diantar Sampah Dusun

Advertisement

Distribusi raskin di Kulonprogo bisa menggunakan APBDes sehingga bisa menjangkau lebih rekat ke rumah warga penerima

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah desa diharapkan bisa mengalokasikan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membantu kelancaran penyaluran bantuan beras miskin (raskin).

Advertisement

Dengan demikian, bantuan raskin yang biasanya dikirimkan Bulog ke setiap balai desa bisa terus berlanjut hingga tingkat dusun atau sekaligus kepada masing-masing Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM).

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Kulonprogo, Nur Hadiyanto, pada Minggu (21/2/2016). Dia berpendapat, pemerintah desa bisa berperan lebih banyak pada penyaluran raskin agar benar-benar diterima warga yang berhak.

Nur memaparkan, Pemkab Kulonprogo sebenarnya sudah menunjuk seorang kader raskin di setiap dusun. Tugas utama mereka adalah mengawasi kualitas raskin yang dibagikan dan memastikan keakuratan data RTPSM.

Meski begitu, mereka juga diharapkan membantu dalam proses penyaluran raskin agar berjalan lancar. “Tahun ini ada anggaran Rp275 juta untuk memfasilitasi para kader raskin,” ucap dia.

Nur berpendapat, idealnya distribusi bantuan raskin berlanjut hingga dusun atau bahkan RTPSM. Namun, batas titik distribusi yang menjadi kewenangan Bulog memang hanya sampai balai desa.

Di sisi lain, keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat Rp275 juta yang dianggarkan tahun ini hanya cukup menjadi uang lelah bagi kader raskin. Pemkab Kulonprogo belum bisa mengalokasikan anggaran khusus lain untuk memperluas jangkauan distribusi.

“Otonomi desa kemudian diharapkan bisa dipakai untuk menerapkan kebijakan yang tidak tercakup pemkab,” kata Nur menambahkan.

Menurut Nur, pemerintah desa sebenarnya memiliki ruang yang luas dalam mendukung kelancaran penyaluran raskin. Ruang itu lalu telah dimanfaatkan secara lebih optimal oleh seluruh desa di Kecamatan Kalibawang dengan mengalokasikan biaya pengangkutan bantuan beras miskin (raskin) pada APBDes masing-masing.

Nilainya ditetapkan sebesar Rp1.500 per karung dan raskin pun siap diantar dari balai desa menuju setiap dusun. Dengan demikian, setiap RTPSM tidak perlu lagi datang ke balai desa untuk mengambil jatahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement