Advertisement

PENATAAN KOTA JOGJA : Jangan Anti Pembangunan, tapi Pahami Aturan

Ujang Hasanudin
Selasa, 23 Februari 2016 - 13:54 WIB
Nina Atmasari
PENATAAN KOTA JOGJA : Jangan Anti Pembangunan, tapi Pahami Aturan HarianJOgja/Gigih M. HanafiPekerja melakukan pengecoran pada pembangunan hotel baru di Jl. Pasar Kembang, Jogja, Jumat (17 - 4). Menurut Peraturan Walikota (perwal) nomor 3 tahun 2014 yang salah satunya mengatur tentang penggunaan air baku perhotelan harus dari PDAM.

Advertisement

Penataan Kota Jogja banyak dikeluhkan, terutama pembangunan hotel, apartemen dan kerusakan bangunan cagar budaya
Harianjogja.com, JOGJA-Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Harry Cahya mencatat selama setahun terakhir banyak menerima aduan soal pembangunan hotel, apartemen dan kerusakan bangunan cagar budaya.

Hasil analisisnya, tidak semua warga memahami regulasi dari pemerintah. Bahkan, kata dia, pengurus RW dan RT juga tidak mengetahui bagaimana proses pendirian hotel.

Advertisement

Menurutnya, RT/ RW memang tidak bisa intervensi soal perijinan pembangunan, namun RT/ RW minimal memahami proses pembuatan dokumen anasilis dampak lingkungan (Amdal) saat pendirian sebuah bangunan di wilayahnya, sehingga bisa memberikan masukan pada pemerintah.

Harry Cahyo juga menegaskan tidak anti pembangunan. Transformasi pembangunan merupakan keniscayaan, tapi bagaimana pemerintah memiliki ideologi tata ruang. "Tata ruang sebagai rumah bersama, bukan ruang yang 'bisa aku beli kamu bisa pergi'," ujarnya, saat diskusi 'Refleksi Peran dan Fusngi RT/RW di Kota Jogja di kantor Lembaga Ombudsman DIY, Senin (22/2/2016).

"Kalau tak memiliki ideologi tata ruang konflik horizontal akan terus terjadi," tambah Harry Cahyo.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Sekretariat Daerah, Pemerintah Kota Jogja, Achmad Fadli mengatakan pihaknya tidak bisa melarang pembangunan hotel di Jogja selama syarat dan ketentuan telah sesuai dengan aturan, "Yang bisa kami lakukan hanya melakukan moratorium, dan itu sudah dilakukan," kata dia.

Ia menegaskan pihaknya mengizinkan pembangunan hotel sesuai dengan patokan tata ruang dan administrasi yang harus dipenuhi investor yang akan membangun hotel. Selama kedua syarat itu terpenuhi, pemerintah tidak bisa menolak izin pembangunan. Karena jika menolak, pemerintah bisa digugat ke pengadilan karena melanggar hak asasi.

Menurut Fadli penolakan masyarakat dalam pembangunan hotel dan apartemen hanya kasuistik atau tidak bisa disama ratakan dengan pembangunan semua hotel di Jogja. Namun demikian, Fadli menganggap berbagai kritikan dan masukan masyarakat menjadi bahan kajian Pemerintah Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement