Advertisement

KAMPUS JOGJA : Ribuan Tenaga Kependidikan UGM Tuntut Pencairan Tukin

Uli Febriarni
Sabtu, 27 Februari 2016 - 08:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KAMPUS JOGJA : Ribuan Tenaga Kependidikan UGM Tuntut Pencairan Tukin

Advertisement

Kampus Jogja untuk tukin diharapkan segera cair.

Harianjogja.com, SLEMAN-Ribuan tenaga kependidikan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tergabung dalam Forum Tenaga Kependidikan UGM menuntut pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang tak kunjung terbayarkan sejak 2014.

Advertisement

Ketua Forum Tenaga Kependidikan UGM Basuki Rahmat mengatakan saat ini pihaknya bersama ribuan tenaga kependidikan yang lain di UGM, sudah menyatukan langkah untuk bersama-sama meminta kepaqda pimpinan universitas untuk serius memperjuangkan hak mereka sebagai tenaga kependidikan. Basuki menjelaskan, selama ini telah muncul keresahan dari para tenaga kependidikan mengenai tidak dapat dicairkannya Tukin yang menjadi hak mereka sejak 2014.

"Kami ingin tahu sejauh mana universitas mengusulkan kami ke Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk mencairkan Tukin," ungkapnya, Jumat (26/2/2016).

Pihaknya menyadari bahwa ada Peraturan Presiden (Perpres) No.138/2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti, yang di dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa Tukin tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Meski demikian ia menerangkan bahwa Perpres tersebut baru berlaku sejak ditandangani pada 16 Desember 2015. Sehingga sudah seharusnya Tukin pada tahun sebelum Perpres itu ditandatangani, tetap dibayarkan kepada mereka.

Jumlah dana Tukin yang harus dicairkan kepada mereka memiliki nominal berbeda-beda, tergantung grade yang dimiliki pegawai, juga jabatan yang diemban. Sedianya pada Senin (29/2) mendatang, Forum yang dipimpinnya akan beraudiensi dengan Korps Pegawai Universitas Gadjah Mada (Korpagama), yang dinilai menjadi wadah pegawai untuk menyampaikan aspirasi kepada pimpinan universitas.

Pada Januari hingga Desember 2013, pegawai masih mendapatkan Tukin, sedangkan pada Januari hingga Juni 2014 Tukin juga masih dapat dicairkan, sedangkan pada semester kedua (Juli hingga Desember 2015) Tukin tidak lagi diberikan oleh universitas.

"Kami sudah menanyakan soal ini kepada pimpinan universitas tapi tidak ada yang berani memberikan jawaban yang jelas," terangnya.

Sementara itu dijumpai secara terpisah mewakili pihak universitas, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Protokoler UGM Iva Ariani menegaskan pengelolaan sebuah Perguruan Tinggi Negeri tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya naungan dari Kemenristekdikti. Dan saat ini, memang tidak ada Tukin yang dibayarkan kepada pegawai mengingat status UGM yang berupa Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, hal ini dikuatkan oleh adanya Perpres No.138/2015.

"Sebagai PTN BH, UGM menjalankan aturan yang sudah ada, mengenai bisa atau tidaknya Tukin dicairkan bukan menjadi wewenang kami, karena kami mengacu pada peraturan dari pemerintah. Kalau ada yang ingin mengajukan protes atas kebijakan tersebut, lebih tepat apabila protes diajukan kepada pemerintah sebagai penyusun peraturan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement