Advertisement
DPRD GUNUNGKIDUL : Raperda tentang Pendidikan Batal Dibahas

Advertisement
DPRD Gunungkidul urung membahas raperda tentang pendidikan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Anggota DPRD Gunungkidul batal membahas Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang Pendidikan. Rencananya raparda ini akan dibahas bersamaan tiga raperda yang diserahkan eksekutif, namun tidak jadi karena masih menunggu Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Advertisement
Ketua Komisi D DPRD Gunungkidul Dodi Wijaya mengakui, draf Raperda tentang Pendidikan sudah selesai disusun dan tinggal dibahas dengan Pemkab. Namun hal tersebut urung dilakukan, karena hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta rancanan itu ditunda dulu, sambil menunggu PP turunan dari UU No.23/2014.
“Sebenarnya sudah kita persiapkan, tapi tidak jadi dibahas,” kata Dodi, Kamis (3/3/2016).
Menurut dia, alasan penundaan ini sangat realistis, karena untuk mengurangsi risiko adanya tumpang tindih dengan aturan di atasnya yang lebih tinggi. Oleh karenanya, pembahasan itu ditunda sampai PP tersebut turun.
“Daripada nanti kita harus merubah lagi, medingan menunggu sehingga tidak ada kesan menghambur-hamburkan anggaran,” tegas Politisi PAN itu.
Diakuinya dalam draf raperda yang telah disusun masih ada yang belum sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya bisa dilihat dalam pengelolaan sekolah di tingkat pendidikan menengah. Dalam draf raperda, kewenangan SMA-SMK masih ditangani pemkab, sementara dalam UU No.23/2014 urusan tersebut ditangani oleh Pemerintah Provinsi.
“Mau tidak mau harus menyesuaikan dengan aturan itu. Untuk itu, pembahasan dilakukan setelah PP turun sehingga tidak ada kesalahan lagi dalam materi raperda,” ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Gunungkidul Ari Siswanto. Menurut dia, urungnya pembahasan raperda pendidikan hanya masalah waktu. Sebab, kata dia, saat PP sudah turun maka pembahasan tersebut akan dilanjutkan lagi.
“Tidak masalah dan ini malah baik karena tidak ada kekhawatiran akan bertentangan dengan peraturan di atasnya,” kata Ari.
Dia menjelaskan, dengan dibatalkannya pembahasan Raperda tentang Pendidikan, maka raperda yang dibahas hanya tiga. Yakni, Tiga raperda itu antara lain tentang Pajak Daerah, Keamanan Pangan dan Perubahan Kedua atas Perda No.6/2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
“Awalnya kita jadwalkan empat raperda yang dibahas. Salah satunya tentang pendidikan, tapi tidak jadi karena menunggu aturan dari pusat,” ungkap Politisi PKS itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri, Polisi Periksa 8 Orang Saksi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement