Advertisement

IZIN REKLAME : Wow, 5 Kg Paku Menancap di Pohon di Kawasan Wates

Sekar Langit Nariswari
Senin, 14 Maret 2016 - 05:20 WIB
Nina Atmasari
IZIN REKLAME : Wow, 5 Kg Paku Menancap di Pohon di Kawasan Wates AKSI CINTA LINGKUNGANSejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Kota Kediri mencabut paku yang menancap pada pohon disepanjang Jalan protokol Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (17/4). Aksi mencabut paku bekas poster Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg serta media promosi itu dilakukan dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada 22 april mendatang serta sekaligus sebagai bentuk upaya penyelamatan pohon yang berfungsi sebagai penghijauan kota. ANTARA FOTO - Rudi Muly

Advertisement

Izin reklame banyak dilanggar di wilayah Kulonprogo

Harianjogja.com, KULONPROGO- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah kelompok masyarakat Kulonprogo mengadakan aksi pencabutan paku yang menancap di pohon di berbagai titik di Wates, Kulonprogo, Minggu (13/3/2016).

Advertisement

Dalam aksi tersebut, ditemukan paku hingga sejumlah 5 kilogram yang umumnya digunakan untuk memasang reklame di pohon-pohon tersebut.

Kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan sosialisasi ke masyarakat akan larangan pemasangan reklame yang tidak tepat oleh Satpol PP Kulonprogo. Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto menjelaskan bahwa banyak reklame yang melanggar peraturan karena dipasang melintang, dipaku di pohon, dan lainnya.

“Ini sekaligus juga sebagai penegakan perbup reklame,” ujarnya seusai acara. Peraturan yang dimaksud yakni Perbup No.51/2012 tentang pengelolaan penyelenggaraan reklame.

Ia menguraikan bahwa keikutsertaan masyarakat luas dapat menjadi salah satu sarana sosialisasi untuk lebih peduli pada lingkungan. Selain itu, bisa disebarkan pula mengenai media sosial mengenai beberapa peraturan yang berlaku terkait dengan pemasangan reklame yang harus dipatuhi.

Reklame yang melanggar aturan biasanya merupakan spanduk dan baliho berisi materi iklan rokok, operator seluler, bisnis properti, serta rumah makan. Selain posisinya dan izinnya yang belum jelas, reklame ini biasanya dipasang dengan menancapkannya ke pohon dengan bantuan paku.

Duana menyebutkan bahwa dalam satu kali operasi kadang ditemukan ratusan paku yang tertancap dalam satu pohon. Paku-paku ini biasanya sudah tertancap di pohon tersebut dalam waktu lama meskipun reklamenya sudah hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rekrutmen Pendamping Desa, Mendes PDT: Tak Boleh Terlibat Parpol

News
| Jum'at, 25 April 2025, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement