Advertisement

TANAH KRATON : Pendataan SG dan PAG Belum Sentuh Tanah Kas Desa

Ujang Hasanudin
Sabtu, 19 Maret 2016 - 19:20 WIB
Nina Atmasari
TANAH KRATON : Pendataan SG dan PAG Belum Sentuh Tanah Kas Desa

Advertisement

Tanah kraton sedang dilakukan pendataan

Harianjogja.com, JOGJA-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY belum menyentuh tanah kas desa dalam pendataan Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG), karena masih menunggu rancangan peraturan daerah keistimewaan (Raperdais) tentang Pertanahan sebagai amanat Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY atau UUK.?

Advertisement

"Kebijakan Gubernur DIY belum bisa dilaksanakan semua, masih menunggu perdaisnya," kata Kepala BPN Kanwil DIY Arie Yuwirin di Hotel Inna Garuda, Jumat (18/3/2016).

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Pergub tersebut mengharuskan semua tanah kas desa di DIY menjadi disertifikatkan dalam SG dan PAG.

Menurut Arie semua tanah kas desa sampai saat ini masih bersertifikat hak milik desa sesuai Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Untuk mengembalikan menjadi sertifikat hak milik SG dan PAG harus ada perdais pertanahan yang mengaturnya, "Sertifikat tanah kas desa juga nantinya harus atas perintah Pemda DIY," ujar Arie.

Sementara itu, BPN Kanwil DIY sudah mengeluarkan 315 sertifikat bidang tanah SG dan PAG hasil pendataan selama tiga tahun terakhir. Pendataan itu atas perintah Undang-undang keistimewaan DIY.

Dalam UUK tersebut, menurut Arie, lembaga Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Puro Pakualaman sebagai badan hukum memiliki hak kepemilikan tanah. Namun, ia menggaris bawahi bahwa badan hukum yang dimaksud adalah badan hukum kebudayaan sebagaimana diatur dalam UUK sebagai lex specialis hukum pertanahan di DIY.

Arie mengaku data SG dan PAG ada di masing-masing kelurahan dan desa. Semua tanah SG dan PAG didata kembali. Pihak Kraton, Pakualaman dan Pemda DIY sudah bekerjasama dengan semua pemerintah di kabupaten dan kota agar untuk menghindari adanya peralihan hak.

"Bila ada pihak ketiga yang akan memanfaatkan harus melalui mekanisme yang diatur atau melalui kekancingan," tutu Arie.

Mekanisme yang dimaksud salah satunya melalui penerbitan hak pakai, hak usaha atau hak guna bangunan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan BPN. Salah satu bidang tanah yang berhasil didata BPN milik SG, kata Arie, adalah lahan Purawisata di Jalan Brigjen Katamso. Kemudian juga tanah-tanah yang ditempati kantor pemerintahan dan kampus UGM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pusat Bahas Serius Pengungsi Rohingya, Menkopolhukam: Ada Dugaan TPPO

News
| Sabtu, 09 Desember 2023, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement