Advertisement
JAMINAN SOSIAL: Nilai Santunan Jasa Raharja Naik
Advertisement
Jaminan sosial untuk nilai santunan korban kecelakaan lalin naik.
Harianjogja.com,JOGJA-Besaran santunan yang diberikan PT Jasa Raharja (Persero) kepada korban kecelakaan lalu lintas naik. Penyebabnya angka kecelakaan lalu lintas tinggi serta adanya limpahan korban kecelakaan dari kabupaten lain.
Advertisement
Tren santunan Jasa Raharja selama dua kurun waktu tercatat naik. Jika dibandingkan 2014, jumlah santunan 2015 naik 17,96% menjadi Rp37,5 miliar.
Kepala Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) I Ketut Suardhika mengatakan, angka kecelakaan tinggi karena lalu lintas kendaraan di ruas jalan semakin padat dan kondisi jalan terbatas.
"Selain lalu lintas juga ada korban limpahan dari kabupaten tetangga. Kontribusinya 20-25 persen [dari jumlah santunan]," kata Ketut, Jumat (25/3/2016).
Ketut mengatakan, banyak korban kecelakaan dari luar Jogja mendapat santunan dari Jasa Raharja melalui rumah sakit di DIY. Tak sedikit korban dari Purworejo, Klaten, dan Magelang yang justru memilih dirawat di Jogja. "Mereka mungkin berpikir rumah sakit di Jogja bagus," ungkapnya.
Jasa Raharja memang tidak hanya melayani santunan kepada korban dari DIY saja tetapi juga dari luar DIY. Namun, hal ini belum banyak diketahui masyarakat.
Menurutnya, masyarakat di DIY juga masih menganggap bahwa kerjasama yang dijalin Jasa Raharja hanya dengan RSUP Dr.Sardjito saja. "Kerjasama memang dengan Sardjito tapi untuk semua [rumah sakit di DIY]," tegasnya.
Korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit Wonosari pun tetap bisa mendapat santunan dari Jasa Raharja. "Satlantas Wonosari kirim laporan kepolisian kepada pos terpadu [anggotanya Kepolisian, Jasa Raharja, dan BPJS]. Laporan itu jadi dasar kami untuk menerbitkan penjaminan kepada korban," kata dia.
Mekanisme ini sangat menguntungkan korban kecelakaan. Sayangnya belum semua masyarakat mengetahui.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan, Kamis (24/3) lalu Jasa Raharja mengumpulkan manajemen rumah sakit di DIY untuk menyamakan persepsi tentang penanganan dan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
Perwakilan RS Akademik UGM Kusnal menerangkan, sejak ada MoU dengan Jasa Raharja, tidak ada lagi masalah penanganan dan pembayaran biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas. Setiap hari petugas Jasa Raharja selalu datang ke RSA UGM untuk memastikan apakah ada pasien korban kecelakaan atau tidak.
“Setiap ada korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit kami, petugas langsung memberikan penjelasan alur mengurus santunan dan edukasi menyikapi musibah kecelakaan. Warga yang mengantar korban kecelakaan pun selalu kami data, kami minta identitas diri seperti KTP,” kata Kusnal
Humas Jasa Raharja DIY Arnold Dwi Novrianto meminta kerjasama masyarakat agar bagi yang mengetahui korban kecelakaan lalu lintas, segera melaporkan kepada pihak berwenang agar korban segera mendapatkan penanganan perawatan dan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja dengan cepat tepat dan mudah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




