Advertisement
PKL DIGUGAT : Eka Ngotot Gugat PKL Bayar Rp1 Miliar Lewat Banding
Advertisement
PKL digugat terjadi di Jogja, lima PKL digugat oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan
Harianjogja.com, JOGJA-Pengusaha Eka Aryawan ngotot meminta lima pedagang kaki lima (PKL) Gondomanan segera mengosongkan lahan yang ditempatinya. Kelima PKL juga tetap diminta membayar kerugian materil yang dialami Eka sebesar Rp1 miliar, dan kerugian materil Rp30 juta per tahun sejak November 2011.
Advertisement
(Baca juga : http://www.harianjogja.com/baca/2015/09/08/pkl-di-jogja-tempati-lahan-turun-temurun-5-pkl-digugat-rp112-miliar-640409" target="_blank">PKL DI JOGJA : Tempati Lahan Turun Temurun, 5 PKL Digugat Rp1,12 Miliar)
Gugatan Eka itu tertuang dalam memori banding yang diajukan Eka ke Pengadilan Tinggi Jogja. "Kami ingin gugatan dikabulkan seluruhnya," kata Kuasa Hukum Eka Aryawan, Oncan Poeba, saat dihubungi Rabu (30/3/2016).
Pada pengadilan pertama di PN Jogja, 11 Februari lalu, hakim Pengadilan Negeri Jogja sudah memutuskan mengabulkan gugatan Eka agar kelima PKL menyerahkan lahan yang ditempatinya kepada Eka Aryawan, karena lahan itu merupakan hak guna Eka berdasarkan surat kekancingan dari Kraton.
Namun, saat itu, hakim Pengadilan Negeri Jogja tidak mengabulkan gugatan Eka Rp1,12 miliar terhadap PKL. Oncan mengaku belum puas dengan hasil keputusan tersebut sehingga mengajukan banding, "Supaya putusan Pengadilan Negeri diperbaiki Pengadilan Tinggi," ujar Oncan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Tabrak Truk yang Putar Balik, Pengendara Motor Tewas di Gamping Sleman
Advertisement
Advertisement





