Advertisement
MIRAS SLEMAN : Mahasiswa ini Rajin Beli Ketela untuk Dibuat Miras

Advertisement
Miras Sleman ternyata juga diedarkan mahasiswa.
Harianjogja.com, SLEMAN- Penemuan produksi dan penjualan minuman keras (miras) terungkap akhir pekan lalu. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sleman menggerebek sebuah pabrik miras tradisional di sebuah rumah di Jembatan Merah Dusun Prayan Kulon Nomor 100 Condongcatur, Depok, Sleman.
Advertisement
Ratusan liter miras berbahan ketelah diamankan petugas berikut sejumlah peralatan diketahui milik seorang mahasiswa salahsatu perguruan tinggi swasta di Jogja.Pemilik home industri miras itu bernama Nicoleng, 29, mahasiswa asal Singkawang yang tinggal di Condongcatur, Depok, Sleman.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menyampaikan di tempat indekos tersangka ditemukan enam jiriken ketela yang disimpan sudah beberapa hari, masing-masing 25 liter. Kemudian 23 botol miras mereke telofe ukuran 600 miligram, tiga jeriken telofe 50 liter, satu karung ketela, dan satu toples ragi untuk fermentasi.
Rupanya, pelaku memproduksi miras bebahan ketela secara mandiri. Tersangka membeli ketela dari sejumlah pasar di Jogja. Kemudian dicampur dengan ragi untuk fermentasi selama 16 hari dengan dimasukkan ke jeriken. Setelah difermentasi kemudian jadi miras diambil dari cairan ketela tersebut.
Warna miras pun tergantung warna ketela, bahan baku yang dipakai dari beragam ketela. Jika bahannya menggunakan ketela ungu maka miras akan berwarna ungu, jika memakai ketela warna putih maka hasilnya juga putih buram. Miras itu lalu dikemas ke dalam botol untuk dijual. Kemasan miras itu diberik merek oleh tersangka dengan nama telofe. Dalam sebulan tersangka mampu memproduksi miras 400 botol. Dalam satu jeriken fermentasi ketela bisa dikemas menjadi 50 botol. Tersangka tergolong mahir dalam membuat miras melalui fermentasi.
"Sistem panen, sehari panen dari jeriken satu, hari lain jeriken lainnya. Jadi tiap hari bisa produksi dari hasil fermentasi," ungkapnya.
Tersangka Nico menjual miras itu dengan harga Rp25.000 per botolnya. Adapun proses penjualan dilakukan melalui sistem online seperti media sosial dan pesan singkat ponsel. Hingga saat ini tersangka mengaku hanya menjual kepada teman dan di wilayah Jogja. Tetapi melihat barang bukti yang tergolong banyak ada dugaan tersangka juga mensuplai ke luar Jogja. Sayangnya tersangka hanya bisa dikenakan Tipiring karena hanya melangga Perda Sleman 8/2007 tentang peredaran miras. Mengingat merek miras tersebut dugaannya baru pertama kali ditemukan dan hasil pemeriksaan, tersangka sengaja memberi nama sendiri dengan merek telofe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Keren! Tahun 2024, Salatiga Kirim Pertukaran Pelajar SMP ke Korea Selatan
- Mantap! PO Sembodo Buka Trayek Jakarta-Wonogiri PP di Momen Natal & Tahun Baru
- Live Score Arema FC Vs Persis: Laskar Sambernyawa Ketinggalan 1-2 di Menit 20
- Bakal Seru! Arema FC Tak Ingin Beri Poin untuk Persis Solo di Gianyar
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Meski Pembinaan Rutin Digelar, Parkir Liar Bak Mati Satu Tumbuh Seribu
- Sendratari Anak Tari Klasik Gaya Jogja Dipentaskan di Ndalem Mangkubumen
- Mafia Tanah Kas Desa: Jagabaya Caturtunggal Diduga Terima Suap dari Robinson 3 Kali, Nilainya Ratusan Juta
- Heboh Pneumonia Misterius, Dinkes Jogja: Tak Ada Peningkatan Kasus
- Sepanjang 2023 Hanya Ada 71 Kasus DBD, Turun karena Wolbachia
Advertisement
Advertisement