Advertisement
PENERTIBAN PKL : Satpol PP Bantul akan Tertibkan PKL di Atas Saluran Irigasi
Advertisement
Penertiban PKL akan dilakukan Satpol PP Bantul di wilayah yang dilarang untuk berjualan
Harianjogja.com, BANTUL- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul, akan segera melakukan langkah penertiban untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) di tiga wilayah Bantul yang masih mendirikan bangunan di atas saluran air irigasi dan daerah milik jalan (wilayah pinggir jalan termasuk trotoar).
Advertisement
Kepala Satpol PP Bantul Hermawan Setiaji mengatakan pihaknya akan menertibkan PKL dengan cara baik-baik dan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para PKL tersebut.
“Kami akan tertibkan PKL dengan cara yang baik-baik, karena semua untuk kebaikan bersama. Sebelum penertiban pasti kami juga akan melakukan sosialisasi,” paparnya, Jumat (1/4/2016).
Satpol PP akan segera menertibkan warung-warung dan bangunan semi permanen yang menutupu saluran air irigasi serta daerah milik jalan, pasalnya dengan berdirinya warung-warung tersebut saluran air menjadi tertutup sehingga ketika hujan deras air tidak bisa mengalir melalui saluran tersebut dan menyebabkan banjir.
“Bangunan yang akan ditertibkan adalah bangunan yang berdiri diatas saluran air irigasi, karena keberadaan bangunan yang menutupi saluran air tersebut menyebabkan air tidak mengalir sehingga ketika hujan akan menyebabkan banjir, contohnya yang sering banjir seperti di sebelah selatan perempatan Tembi itu,” ujar Hermawan.
Satpol PP Bantul menargetkan pada bulan April ini untuk wilayah jalan Imogiri Barat hingga Pasar Barongan sudah segera steril dari bangunan liar.
“April ini untuk wilayah Jalan Imogiri Barat hingga Pasar Barongan target yang akan disterilisasikan, kemudian setelah itu aka nada sosialisasi untuk wilayah selanjutnya yang akan ditargetkan rampung pada triwulan ketiga,” katanya.
Sementara itu untuk wilayah yang akan segera di berikan sosialisasi yaitu untuk PKL yang berada di daerah Palbapang hingga Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Samas, dan wilayah Jalan Parangtritis, Druwo, sampai Bakulan.
“Untuk wilayah-wilayah yang akan kami tertibkan selanjutnya semoga mendapat respon yang baik juga dari para PKL, sehingga tidak perlu terjadi tindakan yang tidak menyenangkan pada saat proses penertiban,” imbuhnya.
Harapannya para PKL tersebut setelah ditertibkan kemudian tidak berpindah ke tempat yang juga dilarang. ”Boleh berjualan tapi harus diwilayah yang tidak sampai menggangu fasilitas umum, juga sebaiknya pula harus mempunyai izin,” tegas Hermawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
Advertisement
Advertisement




