Bahlil: Skema Bagi Hasil Tambang Batal, Aturan Minerba Tetap Berlaku
Bahlil Lahadalia memastikan skema bagi hasil tambang ala migas batal diterapkan. Pemerintah menegaskan aturan minerba tetap berlaku tanpa perubahan.
Ilustrasi pemadaman kebakaran (Facebook-BPBD Kota Madiun)
Kebakaran Jogja terjadi di kawasan Malioboro.
Harianjgogja.com, JOGJA-- Kebakaran Jogja terjadi di toko Liman di Jalan Malioboro Jumat (29/4/2016) malam. Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bersama.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jogja Agus Winarto meminta masyarakat untuk selalu waspada dan bijak dalam penggunaan listrik. Bila terjadi tanda-tanda korsleting, Agus menyarankan untuk mencari sumbernya terlebih dahuku sebelum mencoba menyalakannya kembali.
"Biasanya juga ditempat-tempat terminal listrik setelah selesai mengisi catu daya alat-alat elektronik alangkah baiknya peralatan listrik seperti chrager di lepas," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bahlil Lahadalia memastikan skema bagi hasil tambang ala migas batal diterapkan. Pemerintah menegaskan aturan minerba tetap berlaku tanpa perubahan.
Prabowo memperluas Cek Kesehatan Gratis, memperkuat penanganan TBC, serta membangun dan merevitalisasi RSUD di seluruh Indonesia.
Jogja Umroh Travel Fair 2026 membukukan transaksi Rp2,1 miliar dengan penjualan lebih dari 800 paket umroh dan 144 paket haji.
DIY Open Karate 2026 di Jogja diikuti 1.700 atlet dari 90 kontingen. Panitia juga menunggu peserta dari negara Asia Tenggara.
Polresta Jogja menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Selasa (9/6/2026). Sebanyak 13 tersangka dihadirkan.
Rupiah menguat ke Rp17.900 per dolar AS. Kenaikan harga Pertamax dan suku bunga BI dinilai memberi sentimen positif bagi pasar.