Advertisement
KASUS NARKOBA JOGJA : Mantan Lurah di Sukoharjo Ditangkap Dihadapan Anak Isteri
Advertisement
Kasus narkoba Jogja terungkap kasus baru, seorang mantan lurah yang jadi DPO ditangkap
Harianjogja.com, JOGJA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY menangkap seorang mantan lurah Kenokorejo, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, T (Tukidi alias Galeng), 47, di rumahnya di wilayah Kenokorejo.
Advertisement
Tukidi diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diburu BNNP DIY sejak Maret lalu.
“Tersangka T alias G merupakan DPO [Daftar Pencarian Orang] dalam kasus narkotika yang sebelumnya terungkap,” kata Kepala BNNP DIY, Komisaris Besar Polisi Soetarmono dalam jumpa pers, Selasa (3/5).
Soetarmono mengatakan tersangka T merupakan bagian dari jaringan NK dan P yang tertangkap pada 26 Maret lalu di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan barang bukti dua gram sabu-sabu. Namun, saat itu T berhasil melarikan diri.
Petugas BNNP DIY terus melakukan pengejaran, sebagian menyanggong di rumah tersangka. Namun tersangka yang merupakan mantan lurah dua periode itu jarang pulang ke rumah. Tukidi dianggap sebagai inisiator pembelian paket sabu-sabu bersama NK dan P.
Kepala Seksi Kejar Bidik, Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP DIY, Komisaris Polisi Sumarno mengatakan Tukidi diketahui termasuk orang yang sering mengkonsumsi sabu-sabu bahkan sejak menjabat sebagai lurah.
Setelah mendapat informasi Tukidi pulang ke rumah pada Senin, 25 April lalu, petugas langsung melakukan penyergapan di dalam rumah Tukidi. “Saat ditangkap kondisi di rumah tersangka saat itu ada isteri dan anaknya,” ujar Sumarno.
Menurut dia, Tukidi sempat akan melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil dipepet petugas sehingga tukidi tidak berkutik. Sebelum Tukidi dibawa ke Jogja, Sumarno mengatakan, pihaknya juga memberiritahukan kepada anak dan isteri Tukidi terkait kasus Tukidi.
Selain Tukidi, BNNP DIY juga menangkap E (Ervan Sulaeman), 39, warga Gowongan, Jetis Jogja, pada Minggu (1/5/2016), sekitar pukul 10.15 WIB di Simpang Empat Monjali, Jalan Palagan Tentara Pelajar. Dari tangan tersangka petugas menyita sabu-sabu seberat lebih kurang 10 gram.
Soetarmono menyatakan tersangka E merupakan kurir yang dikendalikan salah seorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran petugas BNNP DIY.
Menurutnya, E sudah lama terdeteksi sebagai kurir sabu-sabu di wilayah DIY, namun petugas sempat kesulitan menangkapnya karena yang bersangkutan kerap berpindah-pindah.
Akhirnya petugas membuntuti tersangka saat mengambil sabu-sabu di wilayah Magelang Jawa Tengah sampai wilayah Jogja. Dari hasil pemeriksaan, tersangka E selain sebagai kurir, ia juga yang mengemas sabu-sabu dalam paket kecil sebelum dikirim kepada pemesan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement




