Advertisement
BPJS KESEHATAN : Gandeng Instansi Daerah, Peserta Mandiri Rawan Miskin Akan Dibantu
Advertisement
BPJS Kesehatan berupaya memenuhi kebutuhan peserta.
Harianjogja.com, JOGJA — Badan Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Jogja mengidentifikasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mandiri kelas III yang rawan miskin. Langkah ini diambil agar mereka diusahakan untuk ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Advertisement
Kepala Cabang Kantor Cabang Utama Yogyakarta BPJS Kesehatan Upik Handayani mengatakan BPJS Kesehatan mengambil langkah dengan berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya yang berkaitan dengan masyarakat tidak mampu yakni Dinas Sosial. Data yang dimiliki BPJS Kesehatan dan Dinsos akan disandingkan untuk dicocokkan dan dipilah karena tidak semua peserta kelas III rawan miskin.
Ia menyebutkan, selama ini, APBN belum bisa mencakup semua masyarakat miskin sehingga perlu peran Pemerintah Daerah untuk mencakup mereka. Data dari BPJS Kesehatan menunjukkan sebanyak 30% dari peserta mandiri perorangan yang menunggak iuran. Dari jumlah itu akan dipilah berdasarkan jenis kelas yang diambil yakni kelas I, II, dan III.
“Kami sudah mengomunikasikan dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Semua menyambut baik karena selaras dengan prioritas utama di bidang kesehatan,” kata dia.
Sinergitas yang sudah dicapai adalah di Gunungkidul di mana sebanyak 22.680 peserta mandiri perorangan kelas III yang rawan miskin ditanggung oleh APBD. Langkah ini akan segera diikuti di Jogja dan Bantul. Pendataan dan identifikasi di Jogja dan Bantul sudah selesai dilakukan. Langkah selanjutnya adalah purifikasi dan pencocokan data oleh Pemkot Jogja dan Bantul untuk ditetapkan siapa yang layak mendapatkan fasilitas itu. Untuk wilayah Sleman dan Kulonprogo juga sedang berproses identifikasi.
Untuk peserta kelas I dan II yang menunggak, akan dilakukan pendekatan melalui perangkat desa. Mereka dianggap mampu karena sudah memilih kelas I dan II. BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi melalui perangkat desa misalnya dalam pertemuan rutin di desa. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran mereka akan kewajiban sebagai peserta JKN.
Upik menjelaskan, sampai saat ini cakupan kepesertaan di DIY sudah sebesar 74% yakni sebanyak 2,6 juta penduduk dari 3,5 juta jumlah penduduk DIY. Untuk Jogja, cakupan kepesertaannya sebesar 84% yakni sekitar 300.000 peserta dari total penduduk sekitar 400.000 jiwa.
“Tahun ini kami targetkan bisa menambah sekitar 215.000 peserta. Oleh karena itu sosialisasi perlu digalakkan,” kata dia.
Kepala Departemen Hukum, Komunikasi Publik, Kepatuhan, dan Keuangan Divisi Regional VI Jateng-DIY Wahyu Giyanto pernah mengatakan, kepesertaan JKN di DIY akan terus didorong untuk mencapai 100%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement




