Advertisement
WISATA BANTUL : Pengelola Tak Dapat Sosialisasi & Tak Mau Bayar Retribusi
Advertisement
Wisata Bantul, belum seluruh pengelola melakukan kewajibannya.
Harianjogja.com, BANTUL- Pengelola Pantai Baru, Poncosari, Srandakan, Bantul menolak membayar retribusi parkir di objek wisata yang mereka kelola. Sampai sekarang, parkir Pantai Baru tidak mengantongi izin alias ilegal.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/05/17/wisata-bantul-pengelola-pantai-baru-ogah-bayar-retribusi-ini-alasannya-720164">WISATA BANTUL : Pengelola Pantai Baru Ogah Bayar Retribusi, Ini Alasannya)
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pantai Baru Suwandi mengklaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tidak pernah melakukan sosialisasi ikhwal retribusi parkir tersebut. Pengelola wisata, kata dia, pernah satu kali diundang ke Kantor Dinas Perhubungan untuk membicarakan masalah retribusi parkir tersebut.
“Tapi kami datang jam sembilan sampai jam sebelas tidak ada yang menemui, kami lalu pulang. Setelah itu tidak pernah ada undangan pertemuan lagi,” ujarnya, Senin (16/5/2016).
Ditambahkan Suwandi, pendapatan dari retribusi parkir selama ini menjadi modal bagi pengelola wisata membangun Pantai Baru seperti fasilitas jalan atau plang nama di lokasi tersebut. menurutnya, bantuan pembangunan dari pemerintah saja tidak cukup.
“Pernah pada 2015, jelang Lebaran saja biaya pembangunan habis sampai Rp100 juta,” imbuhnya.
Ditambahkannya, rata-rata penghasilan parkir Pantai Baru dalam sebulan sebanyak Rp4 juta (pendapatan bersih). Jumlah tersebut sudah dikurangi biaya untuk membayar petugas parkir.
Dishub Sebut Sosialisasi Sudah Berulang Kali
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bantul Cahyo Widodo mengatakan, pemerintah sudah berulang kali menyelenggarakan sosialisasi mengenai kewajiban mengantongi izin parkir dan menyetor retribusi. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 19/2015 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penerapan retribusi menurutnya juga digalakkan ke objek wisata lain tidak hanya Pantai Baru.
“Enggak benar kalau dibilang enggak sosialisasi. Sudah lebih dari setahun kami sosialisasi. Bahkan belum lama ini kami undang pengelola-pengelola wisata pantai itu dan kami jelaskan soal Perda baru tersebut,” terang Cahyo Widodo.
Ia berharap warga patuh terhadap perundang-undangan. Izin dan retribusi parkir tersebut menurutnya akan bermanfaat bagi Pantai Baru. Dana yang disetor ke kas daerah kelak akan digunakan kembali untuk membangun wilayah ini termasuk Pantai Baru. Meski pembangunan tidak dilakukan langsung oleh Dinas Perhubungan melainkan instansi lain yang lebih berwenang.
“Pembangunan itu bisa dilakukan dinas lain, kewajiban Dinas Perhubungan hanya menarik retribusi,” tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




