Advertisement
MIRAS JOGJA : Perda Mihol dan Oplosan DIY Terancam Dicabut, Mengapa?
Advertisement
Miras Jogja untuk Perda akan dicabut.
Harianjogja.com, JOGJA -- Peraturan Daerah (Perda) No.12 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan terancam dicabut. Kementerian Otonomi Daerah menilai keberadaan Perda itu melampaui wewenang yang dimiliki Pemda DIY.
Advertisement
Kepala Biro Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta Dewo Isnu Broto Rabu (18/5/2016) mengatakan wacana itu terlontar melalui Kementerian Otonomi Daerah. Mereka memandang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73/2013 Pemerintah Provinsi tak memiliki kewenangan untuk melaukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Kewenangan itu hanya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota dan pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Dari PP itu ternyata yang memiliki kewenangan untuk pengawasan ada di kabupaten dan kota, jadi ini perlu dikaji lagi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement




