Advertisement
PENCABULAN SLEMAN : Moral Merosot Jadi Penyebab, Hukuman Maksimal Perlu Diberikan, Setuju?
Advertisement
Pencabulan Sleman, terutama kasus kekerasan seksual semakin bertambah
Harianjogja.com, SLEMAN – Aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) DIY meminta pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur diberikan hukuman seberat-beratnya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat.
Advertisement
Aktivis Divisi Advokasi LPA DIY Pranowo mengatakan, kasus tersebut secara umum jelas dipicu oleh benar-benar merosotnya moral masyarakat. Karena pelaku tidak hanya kalangan yang berpendidikan rendah namun juga berpendidikan tinggi yang seharusnya memiliki kualitas moral yang bisa ipertanggungjawabkan.
Hal itu seperti yang terjadi belum lama, seorang guru olahraga ikut serta mencabuli anak di bawah umur serta seorang kepala sekolah yang juga menghamili pelajar setingkat SMP.
“Faktornya jelas kemerosotan moral, entah pelakunya itu juga anak maupun sudah dewasa,” kata dia.
Oleh sebab itu, saran dia, hukuman bagi para pelaku harus diperberat. Menurut dia sanksi bagi pelaku harus ditinjau ulang agar bisa diformulasikan hukuman yang bisa membuat jera para pelaku. Sedangkan untuk pelaku anak yang diatur dalam UU 35/2014 hukumannya maksimal 10 tahun harus secara serius dipertimbangkan kualitas rehabilitasinya. Sehingga bisa merubah sifat dan sikap anak sebagai pelaku.
“Hukuman yang maksimal harus diterapkan untuk para pelaku,” tegasnya.
Ia menyarankan setiap masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang menjadi korban kekerasan seksual sebaiknya melapor. Karena saat ini sudah ada fungsi pendampingan yang dilakukan oleh masyarakat maupun institusi tertentu, untuk memberikan layanan pendampingan psikologi bagi korban.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan, dari beberapa kasus yang terungkap di Sleman banyak faktor yang menimbulkan tindakan kekerasan seksual anak.
Mulai dari adanya unsur suka sama suka antara pelaku dengan korban hingga pemaksaan dan rayuan yang dilakukan oleh pelaku. Prinsipnya, ia menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk.
“Kami sangat hati-hati dalam melakukan penyidikan terutama saat meminta keterangan korban,” ungkap dia.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Djuhandhani menambahkan, untuk kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut, pelaku menggunakan modus dengan memberikan fasilitas terhadap korban. Hasil penyidikan, korban malu untuk menolak karena status pelaku sebagai kepala sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
- Operasi SAR Yunanta di Sungai Opak Resmi Ditutup Setelah 7 Hari
Advertisement
Advertisement




