Advertisement

PERIZINAN JOGJA : Ada 55 Reklame Melanggar Aturan, Pemkot Tak Bisa Menertibkan

Ujang Hasanudin
Minggu, 22 Mei 2016 - 10:50 WIB
Nina Atmasari
PERIZINAN JOGJA : Ada 55 Reklame Melanggar Aturan, Pemkot Tak Bisa Menertibkan

Advertisement

Perizinan Jogja tentang pemasangan reklame dilanggar oleh 55 reklame

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja tengah menyiapkan Peraturan Walikota sebagai petunjuk teknis aturan pemasangan reklame. Perwal tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Advertisement

"Ada tiga Perwal yang sedang kita siapkan. Dalam waktu sepekan ini kemungkinan sudah jadi," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Kadri Renggono, Kamis (19/5/2016).

Kadri mengatakan ketika perwal itu terkait aspek tarif reklame, perizinan, dan petunjuk pelaksanaan dari Perda Penyelenggaraan Reklame. Pihaknya selaku penanggung jawab perda tersebut mengakui belum bisa menertibkan reklame yang melanggar sesuai perda yang mulai berlaku per 18 Mei 2016 itu.

Ia masih enggan menyebutkan dimana saja sejumlah reklame berukuran diatas 24 meter yang melanggar sesuai Perda Penyelenggaraan Reklame. Kadri mengakui dari hasil pendataan saat pembahasan perda itu ada sekitar 55 reklame yang melanggar. "Nanti tunggu satu minggu ini," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan

Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan

News
| Minggu, 05 April 2026, 05:17 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement