Advertisement
PERIZINAN JOGJA : Ada 55 Reklame Melanggar Aturan, Pemkot Tak Bisa Menertibkan
Advertisement
Perizinan Jogja tentang pemasangan reklame dilanggar oleh 55 reklame
Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja tengah menyiapkan Peraturan Walikota sebagai petunjuk teknis aturan pemasangan reklame. Perwal tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Advertisement
"Ada tiga Perwal yang sedang kita siapkan. Dalam waktu sepekan ini kemungkinan sudah jadi," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Jogja, Kadri Renggono, Kamis (19/5/2016).
Kadri mengatakan ketika perwal itu terkait aspek tarif reklame, perizinan, dan petunjuk pelaksanaan dari Perda Penyelenggaraan Reklame. Pihaknya selaku penanggung jawab perda tersebut mengakui belum bisa menertibkan reklame yang melanggar sesuai perda yang mulai berlaku per 18 Mei 2016 itu.
Ia masih enggan menyebutkan dimana saja sejumlah reklame berukuran diatas 24 meter yang melanggar sesuai Perda Penyelenggaraan Reklame. Kadri mengakui dari hasil pendataan saat pembahasan perda itu ada sekitar 55 reklame yang melanggar. "Nanti tunggu satu minggu ini," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement





