Advertisement
PEMKOT JOGJA : Rp33 Miliar Untuk “THR” PNS Disiapkan, Kapan Dicairkan?
Advertisement
Pemkot Jogja mempersiapkan gaji ke-14 PNS.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan Rp33 miliar untuk gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Jogja. Pencairan gaji tambahan sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) itu kini tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Advertisement
“Kami masih menunggu peraturan pemerintah atau peraturan Menteri Keuangan soal teknis pencairan gaji ke-14 PNS,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogya, Kadri Renggono saat dihubungi Senin (23/5/2016).
Kadri mengaku tidak tahu pasti kapan gaji ke-14 dicairkan. Meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yudi Chrisnandi menjanjikan gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan sebelum Lebaran, namun Kadri mengaku tidak berani mencairkan tanpa ada peraturan pemerintahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement




