Advertisement
PEMKOT JOGJA : Rp33 Miliar Untuk “THR” PNS Disiapkan, Kapan Dicairkan?
Advertisement
Pemkot Jogja mempersiapkan gaji ke-14 PNS.
Harianjogja.com, JOGJA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menyiapkan Rp33 miliar untuk gaji ke-14 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Jogja. Pencairan gaji tambahan sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) itu kini tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Advertisement
“Kami masih menunggu peraturan pemerintah atau peraturan Menteri Keuangan soal teknis pencairan gaji ke-14 PNS,” kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogya, Kadri Renggono saat dihubungi Senin (23/5/2016).
Kadri mengaku tidak tahu pasti kapan gaji ke-14 dicairkan. Meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yudi Chrisnandi menjanjikan gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan sebelum Lebaran, namun Kadri mengaku tidak berani mencairkan tanpa ada peraturan pemerintahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Waspada Efek Perang Timur Tengah, Malaysia Perketat Keamanan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Belanja Pegawai Bantul Tembus 34 Persen Rekrutmen Dipangkas
- Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement




